News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Perjalanan Kasus Mafia Migor: Mendag Sebut Kantongi Nama Pelaku hingga Penangkapan Dirjen Kemendag

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng.

Pernyataan Mendag soal nama pelaku mafia minyak goreng ditagih beberapa pihak.

Salah satunya adalah Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto.

Dikutip dari Tribunnews, ia meminta agar Mendag Konsekuen dengan semua pernyataan yagn pernah disampaikannya kepada masyarakat.

“Jangan sampai semua ucapannya sekedaar gaya-gayaan agar terkesan serius menangani masalah minyak goreng karena faktanya hinga hari iniharga minya goreng masih tinggi,” ujarnya, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Ada Pemufakatan dan Kongkalikong Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng yang Jerat Anak Buah Mendag 

Mulyanto tidak ingin Mendag berkelit dengan yang pernah diucapkannya.

“Jangan bisanya kasih tebak-tebakan dengan emak-emak, pilih mana minyak murah tapi kosong atau minyak mahal tapi banyak.”

“Mereka pasti jawabnya mesem-mesem aja. Sebab dua-duanya adalah pilihan yang tidak mereka sukai,” jelas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

3. Kejaksaan Agung Tangkap Empat Tersangka

Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. (Ist)

Kejaksaan Agung telah mengumumkan empat tersangka  yaitu Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata, SM; serta General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Indrasari berperan sebagai penerbit dari persetujuan ekspor (PE) mengenai komoditas crude palm oil (CPO) dan produk yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Indrasari Wardana Dicopot dari Kursi Komisaris PTPN III

Kemudian MPT, SM, dan PTS melakukan komunikasi secara intens dengan Indrasari untuk penerbitan izin PE kepada masing-masing perusahaan.

Akibatnya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat 1 huru f a dan ayat 2 huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Serta Ketentuan Bab II Huruf A angka 1 huruf b juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CP, RDB Palm Olein, dan UCO.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reza Deni)(Kompas.com/Elsa Catriana/Irfan Kamil)

Artikel lain terkait Kasus Minyak Goreng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini