TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka di balik kasus dugaan mafia minyak goreng.
Pertama, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana.
Kemudian Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Baca juga: Respon Jokowi usai Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Migor: Saya Minta Usut Tuntas
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menjelaskan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.
Keempatnya melakukan kongkalikong dikeluarkannya izin ekspor padahal tak memenuhi syarat.
"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelas dia, Selasa (19/4/2022) diberitakan Tribunnews.com.
Hal ini yang kemudian diduga membuat minyak goreng mengalami kelangkaan hingga harga melambung tinggi.
Dari penetapan tersangka ini, Kejagung mendapat apresiasi sejumlah pihak.
Namun, di satu sisi, Kejagung diminta bertindak lebih dalam mengusut kasus minyak goreng ini.
1. Diminta Selidiki Kasus secara Transparan
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengingatkan Kejagung harus transparan dalam menyelidiki kasus mafia minyak goreng.
Diharapkan, Kejagung mampu bongkar mafia minyak goreng ini sampai ke akarnya.
Di samping itu, Mardani juga mengapreasiasi langkah Kejagung menetapkan 4 tersangka.