News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Usut Kasus Minyak Goreng, Kejagung Diminta Transparan hingga Perluas Pihak yang Ambil Untung

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng.

Hal itu disampaikan Mardani melalui akun Twitter-nya, @MardaniAliSera, Selasa (19/4/2022).

"Kali ini sudah ada tersangka, apresiasi untuk @KejaksaanRI."

"Tapi jangan ada kambing hitam dan jangan pencitraan. Ke depan harus ada penyelidikan yg transparan dan adil. Lalu bongkar hingga ke akarnya," tulis Mardani.

2. Diminta Usut Semua Pihak yang Ikut Ambil Untung

Sementara itu, Kejagung juga diminta mengusut pihak-pihak yang ambil untung di balik kasus mafia minyak goreng ini.

Sehingga, kasus mafia minyak goreng ini tak hanya berhenti di penetapan tersangka saja.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Habiburokhman.

"Kami berharap agar pengusutan ini tidak berhenti sampai di sini, harus meluas ke seluruh pihak yang berperan aktif dan mengambil keuntungan atas terjadinya kelangkaan minyak goreng," kata Habiburokhman, Rabu (20/4/2022) dikutip dari Kompas.com.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. (Chaerul Umam)

Menurut Habiburokhman, secara kasat mata,  banyak pihak yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng.

Hal tersebut, katanya, berkaca dari parahnya kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di pasaran beberapa waktu terakhir.

Meskipun begitu, ia mengapresiasi Kejagung yang telah menetapkan empat tersangka kasus minyak goreng ini sekaligus menahan mereka.

"Ini bukti nyata bahwa kejaksaan sangat responsif terhadap tindak pidana korupsi yang bukan saja merugikan negara tetapi merusak perekonomian dan menyengsarakan rakyat secara langsung," tegasnya.

Baca juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Mardani Ali: Semoga Bukan Kambing Hitam

Baca juga: Jadikan Kasus Ekspor Ilegal Pintu Masuk Bongkar Mafia Minyak Goreng

Selain itu, lanjut Habiburokhman, penetapan tersangka tersebut sebagai jawaban konkret Jaksa Agung ST Burhanudding bahwa negara tidak menyerah menghadapi mafia minyak goreng.

Selain itu, ditetapkannya Dirjen Daglu RI Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka juga memberi pesan tersendiri, bahwa negara tegas menghadapi siapa saja yang terlibat mafia.

Termasuk halnya pejabat di jajaran pemerintah.

"Negara tidak menyerah terhadap mafia minyak goreng, dan sebaliknya siapa pun yang terlibat harus siap-siap masuk bui," kata dia.

(Tribunnews.com/Shella/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Nicholas Ryan)

Baca berita soal kasus minyak goreng lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini