News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Kata Pakar soal KPK dan Polri Disebut Kecolongan Kasus Minyak Goreng

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asep Iwan Iriawan dalam kanal YouTube metrotvnews, Rabu (11/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian disebut kecolongan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penanganan kasus mafia minyak goreng.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka atas kasus pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO). 

Sebelum ditetapkannya empat tersangka tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag), M Lutfi, pernah menyatakan pihaknya melalui kepolisian akan mengumumkan adanya tersangka mafia minyak goeng. 

Namun, hingga saat ini kepolisian tak kunjung mengungkap tersangka tersebut. 

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (ISTIMEWA)

Baca juga: Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Anggota Komisi VI DPR: Harus Diusut Tuntas

Baca juga: Siapa Veri Anggrijono? Sosok Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang Ditunjuk Gantikan Indrasari

Bahkan, kepolisian sempat menyebut tidak ada data dan temuan yang diserahkan ke Polri mengenai mafia minyak goreng. 

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, memberi tanggapan mengenai hal tersebut. 

Asep mengatakan, dalam kasus korupsi, Kejaksaan, KPK, maupun Polri sama-sama memiliki kewenangan. 

Namun ia menilai, Kejaksaan dalam hal ini 'memimpin' karena lebih cepat menetapkan empat tersangka dibanding KPK-Polri. 

Baca juga: Siapa Veri Anggrijono? Sosok Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang Ditunjuk Gantikan Indrasari

Asep mengapresiasi langkah Kejaksaan di tengah simpang siurnya tersangka mafia goreng. 

"Kalau dalam perkara korupsi, ketiga lembaga (KPK, Polri, Kejaksaan) itu memiliki kewenangan."

"Kita masih ingat pernyataan Mendag 21 Maret, bahwa akan mengumumkan tersangka, tapi kan kepolisian menyebut tidak ada tersangka. Kalau Kejaksaan lebih dulu memiliki bukti dan memeriksa 14 saksi, saya apresiasi."

"Ketika memang Mendag menyatakan akan mengumumkan dan kepolisian bilang tidak ada, tapi jaksa menemukan, ya saya kira Kejaksaan 'leading' sementara," kata Asep dikutip dari kanal YouTube Metrotvnews, Kamis (21/4/2022). 

Baca juga: Misbakhun Dorong Kejagung Jerat Korporasi Mafia Minyak Goreng

Dalam hal ini, Asep justru mempertanyakan pernyataan Mendag soal tersangka mafia minyak goreng.

"Harus dipertanyakan dulu Mendag ngomong itu (pengumuman tersangka) dasarnya apa, sehingga menyebut kepolisian."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini