Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."
"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti," ujarnya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian P/Igman Ibrahim) (Kompas.com/ Fitria Chusna)
BERITA REKOMENDASI