TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 untuk ASN, TNI, Polri, Pensiunan, dan Karyawan tinggal menghitung hari.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam PP ini disebutkan, THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri.
Jika dihitung dari Hari Raya Idul Fitri tanggal 2 Mei 2022 sesuai kalender, maka H-10 jatuh pada Jumat, 22 April 2022 besok.
Sedangkan THR bagi karyawan swasta, wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau Senin 25 April 2022, dikutip dari Instagram @kemnaker.
Untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, THR yang belum dapat dibayarkan sesuai tanggal perencanaan, maka dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Sedangkan, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN dan Gaji ke-13 Tahun 2022, serta Daftar Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
Tunjangan Hari Raya ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan:
Komponen THR dan Gaji ke-13
1. Gaji pokok;
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan;
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
5. 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Komponen THR dan gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun
1. Pensiun pokok;
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan;
4. Tambahan penghasilan;
5. Adapun THR dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan adalah sebesar tunjangan yang didapat.
Baca juga: Cara Lapor dan Konsultasi Masalah THR di Posko THR Kemnaker 2022, Akses poskothr.kemnaker.go.id
Tunjangan Hari Raya Karyawan Swasta:
Pemberian THR Keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pekerja yang menerima THR ini harus memenuhi kriteria sesuai peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.