Adapun pembayaran yang dilakukan biasanya dibayar belakangan.
"Pada hari Jum'at, 26 November 2021 sekira pukul 02.30 WIB, pelapor bersama temannya A sedang membagikan minuman kemasan jualannya kepada pedagang sayuran yang uang pembayarannya biasanya ditagih kepada pelapor pada pagi harinya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).
Gatot menuturkan area penjualan korban dianggap menjadi wilayahnya terlapor yang tak lain Ujang Sarjana.
Perebutan wilayah inilah yang diduga menjadi pemicu pengeroyokan terhadap korban.
"Area penjualan pelapor dianggap menjadi wilayahnya terlapor sehingga perebutan lahan jualan yang ada di Jalan Bata Pasar Bogor. Ini menjadi sebab utama terjadinya pemukulan," ungkap dia.
Dijelaskan Gatot, Ujang Sarjana sempat memarahi korban karena dinilai merebut area berjualannya.
Namun, amarah Ujang dihiraukan oleh korban dan tetap berjualan di tempat tersebut.
"Ketika pelapor dan temannya sedang berkegiatan tersebut, tiba-tiba seorang pedagang minuman kemasan lainnya bernama Ujang Sarjana menghampiri pelapor sambil marah-marah dan mengatakan pelapor tidak menghargainya dengan alasan telah merebut lahan/areal jualan tersangka," jelas dia.
Karena merasa tak didengar, Gatot menyebut Ujang Sarjana tiba-tiba menyerang korban.
Dia dibantu oleh 7 orang lainnya saat pengeroyokan tersebut.
"Baru sekira 4 langkah pelapor masuk ke Jalan Roda tiba-tiba pelapor melihat dan mendengar Ujang meneriakkan kata 'serang' dan tanpa diduga sekelompok orang yang berjumlah sekira 7 orang melakukan pengeroyokan memukuli badan pelapor dan temannya dengan menggunakan tangan kosong dan menginjak-injak lengan kanan pelapor," jelas dia.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka memar pada pergelangan lengan sebelah kanan.
Seusai kejadian, pelapor kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian.
Kronologi Versi Kuasa Hukum Ujang Sarjana