Sementara itu kuasa hukum Ujang Sarjana, Emiral Rangga Ranggono membeberkan kronologi yang berbeda.
Menurut Emiral, peristiwa itu bermula ketika sekelompok orang diduga preman menjual air mineral hingga plastik secara paksa.
Kedua barang itu pun dijual dengan harga tak normal pada PKL.
Ujang, kata Emiral, menegur aksi tersebut.
"Katanya Ujang, mencegah, jangan melakukan itu kalau mau jualan jangan maksa. dicegah setelah itu ujang menyahut menegur," kata Emiral dikutip dari TribunnewsBogor.
Peristiwa itu terjadi pada 26 November 2021.
Penuturan Ujang Sarjana, tindakan pungli sudah terjadi selama bertahun-tahun di Pasar Bogor.
"Dari situ memantik kemarahan, mereka (preman) membawa sebilah golok, tapi berhasil dilerai sama pak Ade Kanafi. Dari pihak mereka memukul salah satu pedagang," katanya.
Anehnya, kata Emiral, pedagang yang dipukul itu sudah diperiksa namun kini statusnya justru masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Banyak keganjilan, menurut kami ada rekayasa," kata Emiral.
Emiral mengatakan Ujang Sarjana merupakan warga Rancamaya.
Ia sudah memiliki dua anak dan istrinya seorang ibu rumah tangga.
Adapun proses hukum terhadap Ujang saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan.
"Proses hukumnya sudah pemeriksaan di persidangan baru agenda tanggapan atas eksespsi yang disampaikan," kata Emiral.
Emiral juga menekankan kliennya merupakan pedagang di Pasar Bogor.
"Yang pasti dia punya lapak , keseharian dagang buah setiap hari di sana berjualan, bersama keponakan, kakak dan saudaranya," kata Emiral.
(Tribunnews.com/Daryono/Taufik Ismail) (TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi/Rahmat Hidayat)