TRIBUNNEWS.COM - Curhat seorang pedagang Pasar Bogor, Jawa Barat, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan dan viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, sambil menangis, pedagang itu menyampaikan kepada Jokowi bahwa pamannya ditahan polisi.
Menurut pengakuan pedagang, pamannya yang bernama Ujang Sarjana ditahan karena menolak memberi pungli yang ditarik oleh preman.
Pedagang itu menyampaikan curhatnya saat Jokowi mengunjungi pasar dalam rangka menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng pada Kamis (21/4/2022).
Kasus ini kemudian menyedot perhatian banyak pihak.
Presiden Jokowi, Kapolresta Bogor, petinggi Polri hingga kuasa hukum Ujang Sarjana buka suara.
Berdasar penjelasan yang diberikan, terdapat perbedaan kronologi peristiwa yang membuat Ujang Sarjana ditahan.
Berikut pernyataan Presiden Jokowi, Mabes Polri dan pihak-pihak lainnya sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Jumat (22/4/2022):
Jokowi Beri Perintah Kapolda Jabar
Terkait aduan yang disampaikan pedagang Pasar Bogor, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin mengatakan bahwa Presiden langsung menindaklanjuti pengaduan tersebut.
"Presiden selalu berusaha merespons dengan cepat hal yang disampaikan masyarakat kepada dirinya," kata Bey, Jumat (22/4/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Ia mengatakan Presiden langsung meminta Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk mencatat pengaduan tersebut.
Presiden pun telah memerintahkan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana untuk mencari kejelasan kasus tersebut.
"Kemarin juga pihak Kepolisian sudah menjelaskan kepada media hal yang diadukan warga tersebut," katanya.
Kapolresta Bogor dan Mabes Polri Klaim Penyidikan Sudah Sesuai Prosedur
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Ujang Sarjana ditahan bukan karena menolak pungli tetapi karena diduga terlibat pengeroyokan sesama pedagang.
Susatyo mengklaim proses hukum yang dilakukan jajarannya dalam kasus Ujang Sarjana yang kini diadukan ke Jokowi sudah sesuai dengan prosedur.
"Kami sudah lakukan penyidikan. Kami melaksanakan penyidikan secara prosedural, transparan, dan sejauh ini sudah ada 4 orang saksi kami periksa," kata Susatyo kepada wartawan di Mako Polrwsta Bogor Kota, Jumat (22/4/2022), dikutip dari TribunnewsBogor.
Penyelidikan yang dilakukan ini, kata Susatyo, didasarkan kepada perkara yang terjadi.
Perkara yang terjadi ini, tambah Susatyo, sudah ditangani oleh kepolisian pada Desember 2021 lalu
"Sebagai informasi perkara ini ditangani oleh kepolisian pada bulan Desember 2021 atas pengeroyokan terhadap sesama pedagang," tambahnya.
Meski begitu, tegas Susatyo, bahwa kasus ini sudah dalam prosedur penanganan yang sesuai.
"Proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi semua pihak. Bahkan keberatan-keberatan yang dikatakan tersangka, kami pun sudah memberikan ruang melalui sidak peradilan," tandasnya.
Penjelasan Kapolresta Bogor senada dengan penjelasan Mabes Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pengusutan kasus itu berdasarkan laporan polisi bernomor LP B/40/XII/2021/ JBR/ Polresta Bogor Kota tanggal 2 Desember 2021.
Insiden pengeroyokan itu terjadi di Jalan Batu Raya Pasar Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Jumat (26/11/2021) lalu.
Korban yang melapor adalah seorang pedagang berinisial A dan AS.
Kejadian bermula saat korban sedang membagikan minuman kemasan jualannya kepada pedagang sayuran di Jalan Bata Pasar Bogor.
Adapun pembayaran yang dilakukan biasanya dibayar belakangan.
"Pada hari Jum'at, 26 November 2021 sekira pukul 02.30 WIB, pelapor bersama temannya A sedang membagikan minuman kemasan jualannya kepada pedagang sayuran yang uang pembayarannya biasanya ditagih kepada pelapor pada pagi harinya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).
Gatot menuturkan area penjualan korban dianggap menjadi wilayahnya terlapor yang tak lain Ujang Sarjana.
Perebutan wilayah inilah yang diduga menjadi pemicu pengeroyokan terhadap korban.
"Area penjualan pelapor dianggap menjadi wilayahnya terlapor sehingga perebutan lahan jualan yang ada di Jalan Bata Pasar Bogor. Ini menjadi sebab utama terjadinya pemukulan," ungkap dia.
Dijelaskan Gatot, Ujang Sarjana sempat memarahi korban karena dinilai merebut area berjualannya.
Namun, amarah Ujang dihiraukan oleh korban dan tetap berjualan di tempat tersebut.
"Ketika pelapor dan temannya sedang berkegiatan tersebut, tiba-tiba seorang pedagang minuman kemasan lainnya bernama Ujang Sarjana menghampiri pelapor sambil marah-marah dan mengatakan pelapor tidak menghargainya dengan alasan telah merebut lahan/areal jualan tersangka," jelas dia.
Karena merasa tak didengar, Gatot menyebut Ujang Sarjana tiba-tiba menyerang korban.
Dia dibantu oleh 7 orang lainnya saat pengeroyokan tersebut.
"Baru sekira 4 langkah pelapor masuk ke Jalan Roda tiba-tiba pelapor melihat dan mendengar Ujang meneriakkan kata 'serang' dan tanpa diduga sekelompok orang yang berjumlah sekira 7 orang melakukan pengeroyokan memukuli badan pelapor dan temannya dengan menggunakan tangan kosong dan menginjak-injak lengan kanan pelapor," jelas dia.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka memar pada pergelangan lengan sebelah kanan.
Seusai kejadian, pelapor kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian.
Kronologi Versi Kuasa Hukum Ujang Sarjana
Sementara itu kuasa hukum Ujang Sarjana, Emiral Rangga Ranggono membeberkan kronologi yang berbeda.
Menurut Emiral, peristiwa itu bermula ketika sekelompok orang diduga preman menjual air mineral hingga plastik secara paksa.
Kedua barang itu pun dijual dengan harga tak normal pada PKL.
Ujang, kata Emiral, menegur aksi tersebut.
"Katanya Ujang, mencegah, jangan melakukan itu kalau mau jualan jangan maksa. dicegah setelah itu ujang menyahut menegur," kata Emiral dikutip dari TribunnewsBogor.
Peristiwa itu terjadi pada 26 November 2021.
Penuturan Ujang Sarjana, tindakan pungli sudah terjadi selama bertahun-tahun di Pasar Bogor.
"Dari situ memantik kemarahan, mereka (preman) membawa sebilah golok, tapi berhasil dilerai sama pak Ade Kanafi. Dari pihak mereka memukul salah satu pedagang," katanya.
Anehnya, kata Emiral, pedagang yang dipukul itu sudah diperiksa namun kini statusnya justru masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Banyak keganjilan, menurut kami ada rekayasa," kata Emiral.
Emiral mengatakan Ujang Sarjana merupakan warga Rancamaya.
Ia sudah memiliki dua anak dan istrinya seorang ibu rumah tangga.
Adapun proses hukum terhadap Ujang saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan.
"Proses hukumnya sudah pemeriksaan di persidangan baru agenda tanggapan atas eksespsi yang disampaikan," kata Emiral.
Emiral juga menekankan kliennya merupakan pedagang di Pasar Bogor.
"Yang pasti dia punya lapak , keseharian dagang buah setiap hari di sana berjualan, bersama keponakan, kakak dan saudaranya," kata Emiral.
(Tribunnews.com/Daryono/Taufik Ismail) (TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi/Rahmat Hidayat)