Sambodo menyebut penegakan hukum ini dilakukan setiap hari dan selama 24 jam nonstop.
Selain batas kecepatan, polisi juga akan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melebihi batas muatan (overload).
"Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan kedua ialah pelanggaran batas muatan," ucapnya.
Berikut 7 ruas tol yang akan dipasang kamera e-TLE dan alat sensor:
A. Pelanggaran batas kecepatan:
1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) bagian bawah
2. Jalan Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ)
3. Jalan Tol Sedyatmo arah Bandara Soetta
4. Jalan Tol Dalam Kota
5. Jalan Tol Kunciran-Cengkareng
B. Pelanggaran batas muatan:
1. Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
2. Jalan Tol Jakarta-Tangerang.(*)