Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT).
Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus yaitu perangkat micspy yang disembunyikan dibalik baju peserta. Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tidak menutup kemungkinan terjadi tindak pidana penyuapan dan TPPU.
Sebanyak 225 peserta Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) yang terindikasi melakukan kecurangan, didiskualifikasi dari seleksi CPNS tahun 2021.
Penyidikan tidak berhenti. Investigasi dilanjutkan secara menyeluruh sampai tuntas untuk mengetahui oknum yang berperan dan terlibat.
Baca juga: Tersangka Kasus Curang Seleksi CASN 2021 Diam-diam Masuk ke Ruangan Tes saat Pengamanan Lemah
Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan akan mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) sejumlah ASN yang terlibat.
“Bahwa 81 orang lagi akan kami diskualifikasi dan cabut NIP-nya. Kami Masih menunggu nama-nama dari Bareskrim,” ungkap Bima.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Satgas Anti KKN CASN 2021 adalah menangkap tersangka lain yang belum terungkap.
Kedua, adalah mengembangkan penyidikan untuk mencari keterlibatan pihak internal pada tingkat pusat.