News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Polisi Buru 4 Tersangka Kasus Trading DNA Pro, 2 Orang di Antaranya Masuk Daftar Red Notice

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Daniel Abe, bos DNA Pro Akademi yang ditangkap oleh Bareskrim Polri di Bandara Soetta pada Minggu (24/4/2022) - Polisi Buru 4 Tersangka Kasus Trading DNA Pro, 2 Orang di Antaranya Masuk Daftar Red Notice

TRIBUNNEWS.COM - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut pihaknya saat ini sedang melakukan pengusutan dan pelacakan terhadap tersangka lain terkait dengan kasus trading DNA Pro.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya delapan dari 12 tersangka kasus trading DNA Pro ini telah diamankan pihak kepolisian.

Dari ke delapan orang tersebut, satu di antaranya adalah pimpinan atau bos dari trading ilegal tersebut, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.

Mengutip Kompas Tv, Rabu (27/4/2022) selain Daniel Abe, beberapa tersangka lainnya yang saat ini sudah ditahan adalah Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno, Franky, Jerry Gunandar dan Stefanus Richard alias Stefen.

Kini, empat orang tersangka lainnya ada Fauzi alias Daniel Zii, Verawati, AS dan DV masih buron.

Dua dari keempat tersangka tersebut,Fauzi alias Daniel Zii dan Verawati telah masuk ke daftar red notice pencarian orang.

Baca juga: Bareskrim Polri Masih Buru 2 Petinggi Aplikasi Robot Trading DNA Pro 

Baca juga: Honor Nyanyi dari DNA Pro Batal Disita, Rossa Mengucap Syukur: Alhamdulillah Masih Rezeki

Pengusutan kasus dan pelacakan tersangka akan terus didalami.

Termasuk juga pelacakan jumlah total kerugian, juga pelacakan terkait dengan aliran-aliran dananya.

Setidaknya hingga saat ini total kerugian yang potensial dialami para korban mencapa Rp 97 miliar.

Bahkan mungkin jumlahnya dapat lebih dari nominal tersebut.

Selain merugikan ratusan orang, sederet nama artis Tanah Air juga ikut terseret dalam kasus investasi robot trading ini.

Mereka di antaranya yakni Ivan Gunawan, Ello, Rizky Billar, Lesty Kejora, DJ Una hingga Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop.

Baca juga: Korlantas Polri Uji Coba Ganjil Genap di KM 47 Sampai KM 70 Tol Cikampek Mulai Besok, Catat Waktunya

Lantas apa sebenarnya investasi robot trading DNA Pro itu?

Melansir akun LinkedIn perusahaan, Rabu (27/4/2022) DNA Pro merupakan sebuah platform berbentuk aplikasi robot trading.

Robot trading DNA Pro yang diketahui merupakan produk dari PT DNA Pro Akademi kemudian dijual kepada para member.

Dalam profilnya tertulis PT DNA Pro Akademi adalah perusahaan swasta yang bergerak melayani jasa Education Center di bidang Digital Global Investment.

Perusahaan yang berlokasi di Jalan S. Parman Kav 28 Jakarta Barat ini mengklaim, perusahaannya sebagai Software Autopilot Trading Nomor Satu di Indonesia.

Misinya, jasa Education Center ini dapat bermanfaat bagi banyak orang.

Yakni dengan mengedepankan pusat pendidikan dan pelatihan serta memberikan nasehat dalam dunia trading.

"Kami juga memandu Anda untuk masuk ke pasar berjangka dan melakukan analisis pasar produk," isi profilnya.

Baca juga: Mulai Besok Korlantas Polri Lakukan Uji Coba Ganjil-Genap di Jalan Tol, Simak Jadwalnya

Disebutkan, pasar berjangka adalah tempat para hedger dan spekulan bertemu untuk memprediksi naik turunnya harga komoditas, mata uang, atau indeks pasar tertentu di masa depan.

"Pasar Berjangka memungkinkan orang untuk membeli dan menjual klaim atas beberapa aset dasar untuk pengiriman di masa mendatang," isi profilnya.

Mengutip Kompas.com, pada dasarnya robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan.

Namun beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal, justru mendatangkan kerugian.

Dalam teknisnya, DNA Pro menerapkan sistem penjualan langsung dengan skema piramida atau ponzi.

Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong.

Sebab, modus ini kerap ditemui dan digunakan dalam modus penipuan.

Biasanya, modus ini menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.

Skema piramida dan skema ponzi secara umum menggunakan barang atau entitas untuk diperdagangkan.

Awalnya, ini dilakukan untuk menarik minat member.

Baca juga: Soal Rossa Terseret Kasus DNA Pro, Sufmi Dasco: Pekerja Seni Bekerja Profesional, Harus Dilindungi

Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting.

Para member diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak–banyaknya dengan iming–iming bonus dalam jumlah besar.

Hal serupa juga ditemui dalam skema ponzi.

Yang membedakan, sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual.

Sebagai ganti, para member diharuskan terus melakukan transaksi dengan iming-iming untuk meningkatkan keuntungan.

Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member–member baru yang direkrut.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal Apa Itu DNA Pro, Bisnis yang Disebut Sudah Bikin Rugi Penggunanya hingga Rp 97 Miliar

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini