TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) turut meyoroti kasus dugaan suap yang menimpa Bupati Bogor Ade Yasin.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ade dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka.
Ade diduga menyuap jajaran pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat agar Pemkab Bogor kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha menilai BPK gagal menjalankan pengawasan internal terhadap para auditornya.
Baca juga: Konstruksi Perkara Kasus Suap Ade Yasin dan Peran Keterlibatan 7 Tersangka Lainnya
Baca juga: Pengamat Nilai Kasus Suap Ade Yasin Jadi Kasus Dinasti Politik Terburuk di Indonesia
Egi menyebut BPK harusnya menjadi lembaga garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
Namun, perkara suap terhadap auditor BPK demi meraih predikat WTP dalam laporan keuangan malah terjadi berulangkali.
"Instrumen pengawasan internal yang dimiliki oleh BPK gagal menjalankan fungsinya,"
"Ini menunjukkan BPK tidak pernah serius membenahi instansinya," ujar Egi, Kamis (28/4/2022) dilansir Kompas.com.
Predikat WTP Tak Menjamin Bebas dari Korupsi
Lebih lanjut, Egi mengatakan predikat WTP dari BPK dalam laporan keuangan tidak menjamin bebas dari korupsi.
Justru kasus korupsi malah kerap terjadi di daerah yang mendapat predikat WTP.
Menurutnya, WTP hanyalah sebuah penekanan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau laporan keuangan yang sudah sesuai Standar Pelaporan Keuangan Negara.
"Kasus-kasus korupsi bahkan kerap terjadi di daerah yang mendapat predikat WTP," kata Egi.
Identitas dan Peran 8 Tersangka