Ke-8 tersangka ini antara lain, Bupati Bogor AY alias Ade Yasin, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor MA, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor IA dan BPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor RT sebagai pemberi suap.
Lalu sebagai penerima suap, ATM pegawai BPK Jabar Kasub Auditor Jabar 3 pengendali teknis, AM pegawai BPK Jabar Ketua Tim Audit Intrim Kab Bogor, HNRK pegawai BPK Jabar pemeriksa dan GGTR pegawai BPK Jabar pemeriksa.
Dalam OTT ini, KPK berhasil menyita barang bukti uang total Rp 1 Miliar 24 juta yang terdiri terdiri dari Rp 570 juta uang tunai dan Rp 454 juta uang di rekening.
Para tersangka sementara ditahan selama 20 hari tertanggal sejak 27 April 2022 di lokasi berbeda.
Antara lain Tersangka Bupati AY ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan tersangka lainnya di rutan KPK Pomdan Jaya Guntur, Gedung Merah Putih dan Rutan KPK Kavling C1.
Tersangka AY, IA, MA dan RT telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau B atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Lalu Tersangka ATM, AM, HNRK dan GGTR disangkakan pasal 12 huruf A atau B atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bupati Ade Yasin Jadi Tersangka Korupsi, Begini Situasi Perkantoran Pemda Bogor,