Ia mengatakan surat permintaan tersebut dibuat tanpa sepengetahuan atau tanpa ada perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Danramil 1701-02/Jayapura Utara.
Selaku atasan, lanjut dia Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-02/Jayapura Utara untuk menarik surat tersebut dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/ Jayapura Utara.
Kepada semua pihak, yang telah dirugikan oleh perbuatan oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara tersebut, kata dia, TNI AD memohon maaf sebesar-besarnya.
"Dan kami juga mengimbau kepada semua pihak, apabila menemui hal-hal atau kejadian yang merugikan dilakukan oleh prajurit TNI AD, dimohon untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat," kata dia.
Baca juga: TNI AL Gelar Upacara Pemakaman Militer bagi Praka Mar Dwi Miftahul Achyar yang Gugur di Papua
Dalam surat yang beredar di media sosial, surat tersebut ditandatangani Danramil 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak.
Surat tersebut juga dibubuhi stempel Danramil 1701-02.
Surat tersebut ditujukan kepada warung makan.