TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja terdampak pandemi di tahun 2022.
Mengutip dari kominfo.go.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bantuan tersebut akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
BSU 2022 akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.
Pemerintah juga telah menyediakan anggaran untuk BSU sebesar Rp 8,8 triliun.
Baca juga: Kata Kemnaker soal BSU yang Dijanjikan Cair Bulan April 2022
Mengutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menjelaskan BSU akan mulai diberikan pada April 2022.
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan kuangan negara,” Ujar Anwar.
Akan tetapi, hingga sekarang, BSU belum juga dicairkan.
Baca juga: Link Cek Penerima BSU Rp 1 Juta untuk 8,8 Juta Pekerja/Buruh
Sementara itu, dalam salah satu unggahan akun Instagram resmi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) @kemnaker, beberapa warganet menanyakan kapan BSU Cair.
"bsu kapan???"
"bsu kapan min??"
"BSU ga cair di bulan April ini tolong bersuara.Jangan PHP in orang kek gini :"("
"#BSU kapan cair??? Sudah hampir habis nih bulan april."
Lalu, bagaimana penjelasan Kemnaker?
Baca juga: Kapan Bantuan Subsidi Upah 2022 Cair? Berikut Cara Cek Penerima BSU dan Kriterianya
Baca juga: April Hampir Habis, Kapan BSU 2022 Cair? Ini Penjelasan Terbaru Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Penjelasan Terbaru Kemnaker
Kemnaker membalas komentar warganet melalui akun Instagramnya bahwa saat ini Kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.