TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog secara bertahap.
Menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran, terdapat tiga tahap dalam penghentian siaran TV Analog.
Tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
Oleh karena itu, Kemenkominfo mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengganti siaran TV Analog ke TV Digital.
Baca juga: Daftar Wilayah yang Siaran TV Analog akan Dihentikan pada 30 April, Simak Cara Pindah ke TV Digital
Mengutip dari kominfo.go.id, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong menjelaskan akan membagikan sebanyak 3.202.470 unit Set Top Box (STB) kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam ASO tahap pertama.
Bantuan STB untuk RTM diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Pemerintah akan membantu penyediaan STB saat ASO berlangsung.
"Dan dalam ketentuan tersebut, disebutkan secara jelas bahwa penyediaan STB utamanya bersumber dari komitmen penyelenggara multipleksing (MUX)," jelasnya.
Jumlah keseluruhan STB yang akan dibagikan pada tiga tahapan ASO adalah sebanyak 6,7 juta unit, dengan 5,7 juta unit adalah komitmen dan kewajiban LPS MUX.
Adapun RTM yang mendapatkan bantuan STB sesuai dengan data yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Sementara itu, pada tahap pertama, terdapat 166 Kabupaten/Kota yang akan melakukan penghentian siaran TV Analog.
Baca juga: DAFTAR Wilayah yang Tak Bisa Akses Siaran TV Analog, Tahap Pertama 30 April 2022
Baca juga: Cara Memasang STB ke TV Analog, Simak Daftar Daerah Penghentian Siaran TV Analog Tahap Pertama
Baca juga: Tips Pilih Set Top Box atau STB untuk Tonton Siaran TV Digital, Ini Merk yang Bersertifikat Kominfo
Daftar Kabupaten/Kota yang Siaran TV Dimatikan pada 30 April 2022
Dikutip dari siarandigital.komnfo.go.id, berikut daftar kabupaten/kota yang siaran TV dimatikan pada 20 April 2022:
1. Aceh 1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh)
2. Aceh 2 (Kota Sabang)
3. Aceh – 4 (Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya,)
4. Aceh – 7 (Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe)
5. Sumatera Utara – 2 (Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai)
6. Sumatera Utara – 5 (Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat)
7. Sumatera Barat – 1 (Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman)
8. Riau – 1 (Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru)
9. Riau – 4 (Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai,
10. Jambi – 1 (Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun)
11. Sumatera Selatan – 1 (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang)
12. Bengkulu – 1 (Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu)
13. Lampung – 1 (Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro)
14.Kepulauan Bangka Belitung – 1 (Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkal Pinang)
15. Kepulauan Riau 1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang),
16. Jawa Barat-2 (Kabupaten Garut),
17. Jawa Barat – 3 (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon)
18. Jawa Barat – 4 (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya)
19. Jawa Barat – 7 (Kabupaten Cianjur)
20. Jawa Barat – 8 (Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang,
21. Jawa Tengah – 2 (Kabupaten Blora)
22. Jawa Tengah – 3 (Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal),
23. Jawa Tengah – 6 (Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara)
24. Jawa Tengah – 7 (Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes)
25. Jawa Timur – 3 (Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep)
26. Jawa Timur – 4 (Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso)
27. Jawa Timur – 5 (Kabupaten Situbondo)
28. Jawa Timur – 6 (Kabupaten Banyuwangi)
29. Jawa Timur – 10 (Kabupaten Pacitan)
30. Banten 1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)
31. Banten – 2 (Kabupaten Pandeglang)
32. Bali (Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar)
33. Nusa Tenggara Barat – 1 (Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram)
34. Nusa Tenggara Timur – 1 (Kabupaten Kupang, Kota Kupang)
35. Nusa Tenggara Timur – 3 (Kabupaten Timor Tengah Utara)
36. Nusa Tenggara Timur – 4 (Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka)
37. Kalimantan Barat – 1 (Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak)
38. Kalimantan Selatan – 2 (Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan)
39. Kalimantan Selatan – 3 (Kabupaten Kotabaru)
40. Kalimantan Selatan – 4 (Kabupaten Tabalong)
41. Kalimantan Tengah – 1 (Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya)
42. Kalimantan Timur 1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
43. Kalimantan Timur – 2 (Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan)
44. Kalimantan Utara 1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan)
45. Kalimantan Utara 3 (Kab. Nunukan)
46. Sulawesi Utara – 1 (Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon)
47. Sulawesi Tengah – 1 (Kabupaten Sigi, Kota Palu)
48. Sulawesi Selatan – 1 (Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Makassar)
49. Sulawesi Tenggara – 1 (Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kota Kendari)
50. Gorontalo – 1 (Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo)
51. Sulawesi Barat – 1 (Kabupaten Mamuju)
52. Maluku – 1 (Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon)
53. Maluku Utara – 1(Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate)
54. Papua – 1 (Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura)
55. Papua Barat – 1 (Kabupaten Sorong, Kota Sorong)
56. Papua Barat – 4 (Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak)
Cara Beralih ke Siaran TV Digital
Mengutip dari siarandigital.kominfo.go.id, berikut cara beralih ke siaran TV Digital:
1. Memeriksa pesawat televisi masing-masing
- Lakukan scanning ulang program siaran terlebih dahulu.
- Apabila pesawat televisi sudah menggunakan tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.
- Kemudian jika setelah melakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog.
2. Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital.
Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.
Namun saat membeli STB, pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo.
Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya.
Jika teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.
Adapun daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di laman siarandigital.kominfo.go.id.
Cara Cek TV Sudah Digital Atau Belum
Dikutip dari indonesiabaik.id, berikut cara cek TV sudh digital atau belum.
1. Akses laman siarandigital.kominfo.go.id
2. Pilih menu “Perangkat TV Digital”
3. Lalu pada menu "Pilih Kategori" klik “Televisi”
4. Kemudian isi merek televisi beserta Model/Type-nya
5. Jika merek televisi dan type merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV analog maka keterangannya merek dan tipe akan muncul
6. Akan tetapi, jika televisi tidak terdaftar maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”
(Tribunnews.com/Farrah Putri)