TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) memberikan catatan tentang tayangan dan konten berbau unsur pornografi selama kurun waktu bulan Ramadan tahun 2022.
Ketua Umum YKMI Ahmad Himawan menegaskan, selama bulan Ramadan, masih ditemukan tayangan media televisi dan konten di media sosial yang berbau pornografi.
"Masih banyak sekali tayangan di media televisi dan konten di media sosial yang berbau pornografi dan pornoaksi bebas berseliweran tapi tanpa tindakan apapun atas hal tersebut," kata Ahmad Himawan, Sabtu (30/4/2022).
Dalam pandangannya, tayangan di media televisi, masih menampilkan hal-hal yang sangat berbau pornografi secara gamblang.
"Kami memiliki catatan tentang sejumlah tayangan di media televisi yang beredar luas di masyarakat, yang berbau pelanggaran atas UU pornografi dan melanggar Fatwa MUI tentang pornografi dan Pornoaksi," paparnya.
Dia menyayangkan instansi yang berwenang seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan aparat penegak hukum seolah diam dalam melihat hal tersebut.
Baca juga: Ancam Jerat Dinar Candy Dengan UU Pornografi dan Pornoaksi, Ketum PB SEMMI: Tak Beradab Cuma Pansos
"Seolah negara tidak hadir dalam merebaknya tayangan berbau pornografi dan perbuatan yang cenderung asusila yang berpotensi merusak moral bangsa," tegasnya lagi.
Selain di media televisi, YKMI juga menyoroti konten yang mengandung muatan pornografi di media sosial.
Secara khusus, YKMI mengungkapkan bahwa definisi pornografi bisa merujuk fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi.
YKMI kedepan akan melakukan penelitian, dan Langkah-langkah hukum yang diperlukan melakukan sinkronisasi defenisi pornografi tersebut agar tidak merugikan umat Islam.