News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditolak Berhubungan Intim, Pria di Cililitan Nekat Kirim Foto Alat Kelamin ke Rekan Kerja

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pornografi lewat ponsel. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mencokok seorang pria muda berinisial MRI (22) asal Cililitan Jakarta Timur.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mencokok seorang pria muda berinisial MRI (22) asal Cililitan Jakarta Timur.

MRI ditangkap setelah aksi nekatnya mengirim video alat kelaminnya ke rekan kerja.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Penjual Video Pornografi Via Telegram, Pelakunya Pria Penyuka Sesama Jenis

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, kasus itu berawal saat MRI mengajak rekan kerjanya untuk berhubungan badan.

"Tersangka meminta akun Instagram pelapor, pada 23 Agustus 2024 terlapor/tersangka mengirimkan pesan melalui Instagram @lalalakuy12 kepada pelapor/korban yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim," kata Ade Safri di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Video Pornografi Anak via Video Call, Korban Dijadikan Budak Seks

Polisi menyebut bahwa ajakan MRI via Direct Message instagram ditolak hingga dirinya nekat mengirim video alat kelaminnya.

Korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke Polda Metro Jaya

Tiga barang bukti telah disita oleh pihak kepolisian di antaranya satu bundle print out unggahan akun percakapan instagram antara pelapor/korban dengan tersangka, satu unit handphone merk Apple tipe Iphone X dengan IMEI 35-485409-506503-5, dan akun IG @lalalakuy12 milik tersangka.

Tersangka MRI saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan.

MRI ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Terungkapnya Live Streaming Pornografi Libatkan IRT, Ada 70 Talent yang Tersebar di Berbagai Daerah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini