Ketiganya diketahui merasakan rasa sakit di saluran cerna dengan gejala mual, muntah, dan diare hebat.
''Sampai saat ini ketiga kasus ini belum bisa kita golongkan sebagai penyakit hepatitis akut dengan gejala berat tadi, tetapi masuk pada kriteria pending klasifikasi."
"Karena masih ada pemeriksaan laboratorium yang harus dilakukan terutama pemeriksaan adenovirus dan pemeriksaan Hepatitis E yang membutuhkan waktu antara 10 sampai 14 hari ke depan,'' lanjut Nadia.
Imbauan Kepada Dinas Kesehatan
Mengutip Kemkes.go.id, atas kejadian tersebut, pemerintah meminta masyarakat untuk tetap waspada.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota diminta untuk terus memantau dan melaporkan kasus sindrom jaundice (warna kekuningan pada kulit dan lapisan mukosa) akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Baca juga: IDAI Terbitkan Tata Laksana Penanganan Hepatitis Akut Berat pada Anak
Termasuk mengedukasikan kepada masyarakat tentang jenis, gejala serta upaya pencegahan terhadap kasus ini.
Juga mengarahkan masyarakat agar menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Pemerintah juga meminta kepada masyarakat untuk segera mengunjungi Fasilitas Layanan
Kesehatan (Fasyankes) terdekat apabila mengalami sindrom jaundice.
Selain itu, dinkes juga diminta untuk sesegera mungkin memberikan notifikasi apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui Telp./ WhatsApp 0877-7759-1097, atau e-mail: poskoklb@yahoo.com.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)