News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Sanksi bagi Perusahaan jika Tidak Bayarkan Upah Lembur Pekerja yang Masuk saat Libur Nasional

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi upah lembur. Pengusaha yang tak bayarkan upah lembur pekerja bisa mendapatkan sanksi.

- Waktu kerja 5 hari dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan kedelapan dibayar 2x kali upah sejam
  • Jam kesembilan dibayar 3x upah sejam
  • Jam kesepuluh, kesebelas dan duabelas dibayar 4x upah sejam

Baca juga: Cuti dan Libur Lebaran Telah Ditetapkan, Ini Aturan Masuk Kerja bagi Buruh atau Pekerja

Baca juga: Arus Balik Mudik Macet, Jaksa Agung Tak Masalah Pegawai Tak Masuk Hari Pertama Kerja

Contoh Kasus

Pada Hari Raya Idul Fitri 2022, seorang pekerja yang kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu bekerja lembur selama 7 jam.

Kemudian, upah bulanannya Rp 4 juta.

Maka, cara menghitung upah lemburnya, ialah:

1. Menghitung Upah per-jam

Rumus menghitung upah per-jam= upah bulanan : 173.

Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121,387

2. Kalikan Upah per-jam dengan Lama Kerja Lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini