Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membantah kabar yang menyebutkan bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat mengikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara.
"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag meminta dana haji untuk IKN itu hoaks," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin di Jakarta, Minggu (8/5/2022).
Menurut Fauzin, Menag Yaqut tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji.
Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag. "Sejak 2018 Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelas Fauzin.
Ia mengatakan Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Maka itu dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.
Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia akan Dapat Makan 119 Kali Selama Musim Haji 2022
Peraturan itu mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.
“Per Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin.
Kemenag, sambung Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.
"Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah," ujarnya.
Baca juga: Kuota Haji Indonesia 2022 dari Pemerintah Arab Saudi Tak Bisa Dinegosiasi
"Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum," kata Fauzin.