Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya telah mewajibkan Pemerintah agar menyediakan vaksin halal kepada masyarakat muslim.
Pakar Hukum Pidana, Prof Syaiful Bakhri mengatakan pemerintah wajib menjalankan putusan tersebut.
“Maka sejak keluarnya putusan MA tersebut, Pemerintah berkewajiban untuk melakukan putusan itu,” kata dia, Senin (9/5/2022).
Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) telah melayangkan somasi kepada Kementerian Kesehatan dan Presiden terkait lambannya eksekusi putusan MA.
Syaiful mengatakan itu menjadi peringatan kepada lembaga eksekutif agar segera melaksanakan putusan.
“Artinya sebuah peringatan agar Kementerian Kesehatan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal yang diberikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Tanggapan Kemenkes
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi sebelumnya mengatakan, pihaknya membuka peluang vaksin Sinovac dapat menjadi booster agar masyarakat lebih merasa nyaman perihal kehalalannya.
"Saat ini kami menghormati putusan Mahkamah Agung nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Untuk itu tentunya masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac kami membuka peluang tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksinasi booster," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022).
Ia mengutarakan, dalam kondisi darurat seperti keterbatasan jumlah kuota vaksin yang tersedia, maka vaksin yang ada menjadi yang terbaik sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Baca juga: Anggota Komisi IX Minta Pemerintah Hitung Stok Vaksin Halal Sesuai Putusan MA
"Kita selalu ingat vaksin yang baik adalah vaksin yang tersedia tentunya untuk menyelamatkan jiwa kita dan keluarga kita. Kita selalu ingat apa yang terjadi pada saat varian delta dan kita selalu berharap kejadian tersebut akan menjadi pembelajaran untuk kita dan tidak akan terulang untuk kedua kalinya," imbuh perempuan berhijab ini.
Menurut Nadia, deretan vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya. Seperti Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Maroko dan lainnya.