News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pegawai Pajak

Disebut Sebagai Pengedar Narkoba, Anak Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Bantah Keterangan dalam BAP

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan kasus pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Farsha Kautsar, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan, membantah dirinya sebagai pengedar Narkoba.

Dalam keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya disebut sebagai pengedar narkoba.

“Saya sudah sampaikan ke penyidik waktu itu, saya ke klub malam bersama teman-teman. Tapi penyidik saat itu menyimpulkan bahwa ‘oh ini penjual’ begitu,” kata Farsha dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Bantahan Farsha pun dipertanyakan Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

“Ini kan keterangan saudara. Saudara tanda tangan. Jangan seenaknya saudara memberikan keterangan di sini,” kata Fahzal.

Farsha dengan tegas tetap mengatakan bahwa ia bukan pengedar, penjual, maupun pemakai narkoba.

Lebih lanjut Fahzal kembali menegaskan kepada Farsha bahwa fokus dari pembacaan BAP adalah untuk mengetahui aliran uang.

Baca juga: Istri Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Mengaku Dapat Pinjaman Uang Dari Yulmanizar untuk Beli Rumah

“Ya sudah tapi di sini tendensi, tekanan bukan ke saudara penjual yang dimaksud sumber uang dari mana,” kata Fajzal.

Farsha menjadi satu dari 10 saksi yang dipanggil dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pegawai Ditjen Pajak Wawan Ridwan.

Seluruh saksi diperiksa terkait aliran uang yang diterima mereka.

Baca juga: Aliran Dana Ratusan Juta yang Diterima Siwi Widi Didapat Dari Anak Wawan Ridwan, Eks Pegawai Pajak

Wawan bersama eks pejabat DJP Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap total Rp 12,9 miliar.

Dana ini mereka dapatkan dari merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak.

Keduanya masing-masing menerima sekira Rp 6,4 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini