Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu Polda Kalimantan Utara dalam menangani kasus Briptu Hasbudi.
Lembaga antirasuah akan menyelisik lebih jauh adannya dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
“Saya kira KPK Bisa mengkaji lebih jauh kasus ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Ali mengatakan penelusuran KPK itu bisa dimulai karena Hasbudi diduga memiliki bisnis tambang emas ilegal.
Menurut dia, banyak praktik korupsi yang terjadi pada sektor pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam.
KPK, lanjut Ali, akan masuk dari sektor tambang tersebut.
Baca juga: Polda Kaltara Ungkap Bukti Awal Dugaan Briptu Hasbudi Ikut Terlibat dalam Peredaran Narkoba
“Ini menarik karena isu terkati sumber daya alam menjadi perhatian KPK,” kata Ali.
Selain soal dugaan korupsi, Ali mengatakan KPK juga akan membantu Polda Kaltara untuk menelusuri aset Hasbudi.
Dia bilang KPK memiliki unit baru yaitu penelusuran aset dan akuntansi forensik yang bisa membantu dalam penelusuruan.
“Nanti kami akan koordinasi lebih jauh,” kata dia.
Briptu Hasbudi adalah anggota Polda Kaltara yang menjadi sorotan karena harta kekayaannya.
Dia diduga memiliki bisnis tambang emas ilegal dan impor pakaian bekas.
Baca juga: Polda Kaltara Koordinasi ke KPK Usut Tambang Emas dan Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi
Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, saat penggeledahan rumah Briptu Hasbudi ditemukan dokumen yang terdapat kegiatan ilegal, diduga balpres bekas, dan narkoba.
Sehingga Polda Kalimantan Utara berkoordinasi dengan Bea Cukai, lalu ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi menjadi sarana penyamaran pengiriman narkoba.
“Setelah selama tiga hari berturut-turut dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba,” kata Daniel dalam konferensi pers, dipantau melalui Instagram resmi @polda_kaltara, Senin (9/5/2022).
Berdasarkan temuan kontainer tersebut, permintaan bukti yang cukup telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas 17 kontainer pada Jumat, 6 Mei 2022.
Aktivitas ini tidak sesuai dengan Pasal Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Juncto Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, maka ancaman lima tahun penjara telah menanti.
Kemudian juga dengan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.