JPU membeberkan beberapa transaksi tersebut.
Tercatat transfer atas nama Adianto Wijaya. Ada pula transfer untuk Siwi Widi Purwanti yang di mana, ujar Farsha, dana tersebut ia berikan untuk membelikan Siwi sebuah barang.
Selanjutnya transfer kepada Adinda Rana Fauzah, mantan kekasih Farsha, sebesar 39 juga untuk membantunya operasi kista.
Kemudian pembayaran traveloka sebesar 987 juta yang Farsha dan keluarganya gunakan untuk keperluan bersama.
Ada pula pembelian mobil Mercedez Benz dan bisnis jual beli mobil atas nama Dian Nur Cahyo Dwi 509 juta.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan.
Wawan didakwa melakukan TPPU bersama anaknya M Farsha Kautsar.
Wawan dan anaknya disebut jaksa menyembunyikan uang dengan menempatkan uang ke sejumlah tempat.
Wawan Ridwan pun didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.