News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tampang dan Modus 9 Begal yang Salah Sasaran Ke Prajurit TNI di Kebayoran Baru

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi dengan cepat menangkap seluruh pelaku begal terhadap dua prajurit TNI AD di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Betul (keseluruhan pelaku begal TNI sudah ditangkap). Kurang dari 24 jam sejak dilaporkan dan diserahkan ke kami," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat dihubungi, Selasa (10/5/2022).

Dia menyebut total ada delapan orang yang sudah berhasil ditangkap terkait aksi begal di kawasan Pasar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini.

Berarti total ada sembilan pelaku begal terhadap dua personil TNI sudah berhasil ditangkap. 

Satu orang pelaku langsung ditangkap oleh dua prajurit TNI tersebut ke Polsek Metro Kebayoran Baru setelah terjatuh saat hendak melarikan diri.

Identitasnya pun sudah diketahui. Pelaku itu bernama M. Rizky.

Beberapa Anak Di Bawah Umur

Sembilan tersangka itu juga dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku kasus percobaan pencurian dengan kekerasan dengan modus pembegalan pada korban anggota TNI atas nama Junior Noval Ibrahim dan Adrian Sapta."

"Keduanya adalah prajurit TNI Yon Arhanud 10 Kodam Jaya yang menjadi korban percobaan begal pada Sabtu 7 Mei 2022, pukul 05.00 WIB di Jalan Bumi depan SMPN 29 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (10/5/2022).

Zulpan menambahkan beberapa pelaku di antaranya masih ada yang berusia di bawah umur. Sembilan pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini ada 9 orang, terdiri 6 orang dewasa dan 3 di bawah umur," imbuhnya.

Zulpan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan satu pelaku penyerangan terhadap dua anggota TNI berinisial MRH.

Berangkat dari penyelidikan itu, polisi mendapatkan petunjuk hingga berhasil meringkus 8 pelaku lainnya.

"Dari pemeriksaan MRH (20) yang pertama kali berhasil diamankan oleh korban dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan berkembang ke pelaku lain. MRH berperan eksekutor percobaan pencurian," jelas Zulpan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah batu coneblock yang digunakan untuk melempar korban saat upaya percobaan begal.

Empat motor pelaku, lima ponsel dan sembilan pakaian yang digunakan saat pelaku beraksi.

Modus Begal yang Bernasib Apes

Zulpan mengatakan modus yang digunakan adalah berkeliling mencari target dengan menggunakan sepeda motor.

Modus itu mereka lakukan saat membegal Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta Savela, anggota Yonarhanud 10/ABC Kodam Jaya.

"Pelaku mengincar korban yang sedang lengah atau di daerah sepi. Mereka mendatangi korban dengan pura-pura minta rokok, lalu melakukan aksi perampasan sepeda motor," ujar Zulpan.

Zulpan juga mengatakan, motif para pelaku pengin menguasai motor korban.

Hal itu timbul karena melihat korban sedang berboncengan dan keadaan jalan sepi.

"Motif mau kuasai sepeda motor milik korban. Saat itu pelaku melihat korban sedang berkendara dan berniat membegal," kata Zulpan.

Terduga begal yang menyerang dua prajurit TNI di kawasan Pasar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diamankan. (Dokumentasi Dinas Penerangan Angkatan Darat)

Saat aksi itu dilakukan, rupanya pelaku mendapatkan perlawanan karena anggota TNI itu melawan.

Alhasil, aksi tersebut berhasil digagalkan dua korban anggota TNI dari Yon Arhanud 10 Kodam Jaya, Pesanggrahan.

"Saat itu korban mengadakan perlawanan terhadap aksi pelaku. Aksi begal itu gagal dan satu korban terjatuh usai ditendang salah satu korban," ujar Zulpan.

Satu dari empat pelaku berhasil ditendang kedua korban lalu diamankan ke Polsek Kebayoran Baru.

"Satu diamankan Muhammad Rizky," ujar Zulpan.

Atas perbuatan mereka, kesembilan pelaku dikenakan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.

"Ancaman pidana 9 tahun penjara," tutup Zulpan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini