News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Terkait Putusan MA, Pemerintah Diminta Kesungguhannya Gunakan Vaksin Covid-19 Halal

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati

"Saat ini kita masih reses, tapi kita akan terus dorong dan tidak akan pernah berhenti, apalagi ini sudah ada putusan MA. Putusan ini juga akan jadi bahan kami usai reses nanti, sejauhmana pemerintah sudah menindaklanjutinya," jelas Kurniasih.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana menerbitkan fatwa baru tentang kehalalan vaksin Covid-19 merespons putusan MA yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi muslim.

Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis mengatakan bahwa fatwa akan diterbitkan sesuai pengajuan vaksin. MUI akan memeriksa kembali kandungan vaksin yang ada.

Namun demikian MUI tidak menentukan apakah suatu vaksin boleh digunakan atau tidak.

MA sendiri dalam putusannya diketahui mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal.

Hal itu dinyatakan dalam sidang putusan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Menurut MA, pemerintah tidak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas dalam kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia, baik dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 maupun dengan alasan prinsip/doktrin salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).

Kecuali, adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

Pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali ada perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini