Selesai pemecatan, pihak perusahaan melaporkan pelapor ke Polda Kaltim atas tuduhan penyebaran berita bohong, seperti yang ditayangkan sejumlah media lokal Kaltim maupun nasional.
"Polda Kaltim kemudian memanggil jurnalis Kompas.com, IDN Times dan Prokal.co untuk meminta rekaman wawancara pekerja yang melaporkan kasus pemukulan ke Polresta Balikpapan," beber Teddy.
Jika pemanggilan terhadap jurnalis berlanjut, AJI akan mendesak Dewan Pers menyurati Mabes Polri untuk mengevaluasi para penyidik Polda Kaltim yang abai UU Pers.