TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland atau AW-101 tahun 2016-2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan kini pihaknya masih melengkapi pemberkasan perkara tersebut.
"Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101 sejauh ini KPK masih terus melengkapi pemberkasannya," kata Ali lewat keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Ali memastikan KPK akan terus menyelesaikan proses penyidikan dugaan korupsi Heli AW-101.
Meski Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) telah menghentikan penyidikan terhadap lima tersangka.
"Kami masih terus menyelesaikan proses penyidikan perkara ini, sekalipun kita tahu ada di penegak hukum lain sudah menghentikan penetapan tersangka di dalam perkara ini," Ali menegaskan.
Dijelaskan Ali bahwa penghentian proses penyidikan bukan merupakan hal mutlak.
"Dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru, ada indikasi-indikasi menguat di dalam proses penyidikan tentu bisa dibuka kembali," jelasnya.
Baca juga: KPK Bawa 84 Bukti Dalam Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
Oleh karena itu, lanjut Ali, maka penyidikan di KPK tetap berlanjut.
Bahkan KPK memastikan akan membawa kasus dugaan korupsi Helikopter AW-101 ke persidangan.
"Kami pastikan akan bawa ke proses persidangan, nanti infonya akan kami sampaikan kembali," kata dia.
Diketahui, Pihak Puspom TNI AU telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya FA, dan pejabat pemegang kas Letkol (Adm) WW.
Kemudian staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni pembantu Letda SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda SB.