News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gerebek Praktik Suntik Gas Elpiji Tiga Kilo, Empat Orang Diringkus

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek lokasi praktik penyuntikan gas elpiji tiga kilo di Perumahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 4 orang di lokasi.

Mereka diamankan oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Ya benar, tim dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggerebekan terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang Migas dan perlindungan konsumen, dan/atau Metrologi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).

Praktik penyuntikan tabung gas itu digerebek pada Selasa (10/5/2022) malam kemarin. Empat pelaku itu berinisial yakni KMB (pemilik), HS, RA (sopir), dan M (sopir), diamankan polisi dari lokasi tersebut.

Baca juga: 2 Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji 12 Kg Ditangkap di Bogor

Modus yang dilakukan para pelaku adalah memindahkan isi tabung gas elpiji dari kemasan 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram.

"Modusnya ini memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg yang bersubsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non-subsidi," jelas Zulpan.

Dalam penggerebekan itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya 100 tabung kosong kemasan 3 kg, 560 tabung isi 3 kg, 30 tabung kosong 12 kg, dan 80 alat suntik.

Selain itu, polisi juga menyita tabung gas 12 Kg yang isinya sudah dipindahkan.

"Kemudian diamankan juga 9 tabung 12 kilogram isi hasil pemindahan dari tabung gas yang subsidi tadi," tuturnya.

Akibat praktik curang ini, keempat tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini