News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Briptu Hasbudi Berbisnis Ilegal

Kabareskrim Siap Bantu Polda Kaltara Usut TPPU Polisi Tajir Briptu Hasbudi Kasus Tambang Ilegal

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus illegal mining yakni Briptu Hasbudi (mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye) saat dihadirkan dalam pers rilis pengungkapan kasus illegal mining di Mapolda Kaltara, Senin lalu

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku siap membantu Polda Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mengusut aliran dana polisi tajir Briptu Hasbudi yang diduga terlibat tambang ilegal.

"Kalau minta back up ya pasti kita bantu," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022).

Nantinya, kata Agus, pihaknya bakal memfasilitasi Polda Kaltara untuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia menuturkan PPATK bakal mengirimkan laporan hasil analisis (LHA) kepada Polda Kaltara terkait dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya rasa Polda Kaltara mampu menuntaskan kasus tersebut, TPPU-nya nanti kita bantu untuk fasilitasi di PPATK. Pemintaan LHA ke PPATK bisa langsung diajukan oleh Kapolda," pungkasnya.

Sebagai informasi, Polda Kalimantan Utara telah menetapkan lima tersangka dan dilakukan proses penahanan terkait kasus kepemilikan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.

Selain Briptu Hasbudi, polisi juga menetapkan MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron. Belakangan tak hanya tambang ilegal, polisi juga mendalami dokumen yang terkait peredaran gelap narkoba.

Baca juga: Polda Kaltara Pinjam Scanning Mabes Polri Periksa Ulang 17 Kontainer Pakaian Bekas Briptu Hasbudi

Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.

Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini