News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyakit Mulut dan Kuku

Kementan Jamin Wabah PMK pada Hewan Ternak tidak Mengganggu Pasokan Daging untuk Idul Adha

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Polda NTB mendampingi tim Pemda mengecek kondisi sapi ternak dalam rangka penanganan kasus PMK di Lombok Tengah, Jumat (13/5/2022).

Setelah ditemukan bahwa wabah itu ternyata PMK, maka sebelum Ramadan Kementan bersama seluruh pemerintah daerah sudah melakukan upaya mengintervensi daerah-daerah yang terkena wabah tersebut.

Syahrul menerangkan, terdapat sejumlah langkah penanganan yang akan dilakukan.

Di antaranya menentukan stereotipe untuk menentukan bentuk intervensi vaksin yang dibutuhkan.

Ia menyebut Kementan telah menemukan stereotipe dan akan menghadirkan vaksin dalam waktu dekat.

Syahrul menyebut, Gubernur Aceh dan Gubernur Jawa Timur sepakat akan menggunakan vaksin nasional meski akan membutuhkan waktu.

"Tapi butuh waktu, oleh karena itu dalam 14 hari, kita akan mencari vaksin impor yang jumlahnya tidak banyak untuk menunggu kehadiran vaksin nasional," ucap Syahrul.

Syahrul menyebut, Kementan akan memberikan tiga bentuk obat sembari menunggu vaksin.

Selain itu juga dilakukan penyuntikan vitamin dan obat antibiotik yang akan diturunkan oleh Kementan kepada semua kabupaten dan provinsi.

"Dari pengalaman di lapangan, vitamin dan antibiotik yang kita berikan ternyata bisa menghasilkan lebih baik. Tadinya enggak bisa berdiri jadi lebih baik. Tadinya melernya banyak itu bisa berkurang dan kondisinya sudah bisa makan. Kita berharap virus ini bukan virus yang mematikan hewan kita tapi kita harus waspada. Intinya yang terkena harus diberikan obat tapi yang tidak kena juga harus dinaikkan imunnya," jelas Syahrul.

Hewan Dimusnahkan

Polri berencana bakal memusnahkan hewan ternak yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK). Hal itu bertujuan untuk menutup penyebaran wabah PMK semakin meluas.

"Terhadap yang layak dikonsumsi harus dilakukan pemotongan paksa dan yang tidak layak dikonsumsi harus dimusnahkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Hingga kini, ia menyampaikan pihaknya masih melakukan pendataan jumlah hewan yang terinfeksi PMK. Pendataan tersebut berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Melakukan rapat koordinasi bersama kementrian pertanian dan stekholder terkait untuk melakukan pendataan, yaitu mendata terkait dengan penyebaran terkait PMK. Pendataan hewan ternak yang terinfeksi virus PMK," ungkap dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini