News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyakit Mulut dan Kuku

Kementan Jamin Wabah PMK pada Hewan Ternak tidak Mengganggu Pasokan Daging untuk Idul Adha

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Polda NTB mendampingi tim Pemda mengecek kondisi sapi ternak dalam rangka penanganan kasus PMK di Lombok Tengah, Jumat (13/5/2022).

Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah membuat surat arahan kepada seluruh jajaran Polda untuk membantu Dinas Pertanian daerah untuk membantu pengendalian wabah penyebaran penyakit PMK hewan ternak.

Ia juga telah menginstruksikan jajarannya untuk aktif mengedukasi agar masyarakat tidak panik. Pasalnya, penyakit PMK hewan ternak tidak berbahaya kepada manusia.

Baca juga: Cegah PMK, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Minta Warga Tidak Buang Bangkai Hewan ke Sungai

"Melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak terjadi kepanikan. Penyakit mulut dan kuku hewan ternak tersebut tidak berbahaya ke manusia dan demikian kepada pemilik hewan ternak agar tidak terjadi panic shilling. Karena pemerintah telah menyediakan obat-obatan guna pengobatan hewan ternak tersebut," ujarnya.

Polri tengah mulai melakukan penyelidikan asal-usul penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak. Kasus ini mulai banyak ditemukan di daerah Aceh dan Jawa Timur (Jatim).

"Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan asal usul penyebaran penyakit mulut dan kuku hewan ternak tersebut," kata Ahmad Ramadhan.

Ia menyampaikan pihaknya juga menelusuri adanya perluasan, penyebaran dan jumlah hewan ternak yang terdampak wabah PMK.

Selain itu, Polri dan pemerintah daerah juga melakukan pengawasan penyebaran PMK.

"Pengawasan yaitu dengan cara melakukan penyekatan berdagangan hewan ternak keluar atau masuk wilayah yang terdampak wadah PMK tersebut yang mengacu pada dokumen hasil pemeriksaan dokter hewan dari balai karantina dinas pertanian dan peternakan," ungkap Ramadhan.

Jika ditemukan adanya penyimpangan, kata dia, maka dilakukan penindakan hukum yang tegas dan terukur berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan. (Tribun Network/igm/faf/ktn/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini