News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyakit Mulut dan Kuku

Kementan Jamin Wabah PMK pada Hewan Ternak tidak Mengganggu Pasokan Daging untuk Idul Adha

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Polda NTB mendampingi tim Pemda mengecek kondisi sapi ternak dalam rangka penanganan kasus PMK di Lombok Tengah, Jumat (13/5/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang Idul Adha, Pemerintah Indonesia diminta mewaspadai kemunculan kembali penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak. Bahkan kasus ini kembali muncul di Provinsi Aceh dan Provinsi Jawa Timur.

Anggota Komisi IV DPR RI drh Slamet mengatakan, penularan PMK pada hewan ternak menunjukkan ada yang salah dalam sistem karantina hewan yang dilakukan selama ini.

Padahal karantina merupakan benteng terakhir pemerintah, sehingga PMK tidak kembali masuk ke Indonesia.

"Salah satu azas penting dari sistem kekarantinaan nasional yang termuat dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan adalah asas keamanan nasional. Karena itu, pemerintah perlu lebih jeli lagi melihat sisi lain dari muncul kembali PMK," kata Slamet, Jumat (13/5/2022).

Slamet mengingatkan, penyakit ini telah lama dinyatakan hilang dari Indonesia, sehingga ketika dinyatakan merebak kembali maka perlu diwaspadai adanya upaya pihak luar yang ingin melemahkan industri peternakan di dalam negeri.

Hal tersebut juga diperkuat dengan kebijakan pemerintah yang terkesan sembrono dengan melakukan impor daging sapi dari negara-negara yang tidak bebas PMK seperti India.

"Pemerintah jangan hanya berpikir mendapatkan keuntungan dari para pengusaha saja, lalu mengabaikan kepentingan peternak kita," ujar pria yang juga menjadi Ketua Kelompok Komisi (Poksi) IV dari Fraksi PKS ini.

Menurutnya, kondisi ini harus menjadi momentum untuk perbaikan sistem kekarantinaan nasional, terutama sistem perdagangan antar negara.

Baca juga: Peternak Sapi di Bima Terancam Rugi Miliaran Rupiah Akibat Dampak Wabah PMK

"Meskipun PMK telah terbukti tidak menular ke manusia (Non zoonosis) namun yang harus diperhatikan lebih dalam lagi adalah terkait dampaknya terhadap ketahanan pangan dan keanekaragaman hayati," ujarnya.

Kata dia, jika PMK tidak segera dikendalikan maka akan mengancam populasi hewan ternak di Indonesia.

Pada akhirnya fenomena ini akan merugikan peternak, karena akan banyak hewan ternak yang mati akibat penyakit tersebut.

"Kekhawatiran selanjutnya adalah potensi PMK menyerang hewan-hewan liar seperti rusa, kerbau, babi dan yang lainnya. Jika ini terjadi maka akan mengancam keanekaragaman hayati di Indonesia," katanya.

Seperti diketahui, penyakit mulut dan kuku pada hewan tengah mewabah di daerah Jawa Timur.

Pada Senin (9/5/2022) lalu, pemerintah melakukan lockdown wilayah untuk mengantisipasi meluasnya penularan penyakit mulut dan kuku.

Penyakit mulut dan kuku menyerang 1.247 sapi di Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto.

Kasus pertama dilaporkan di Gresik pada 28 April 2022. Saat itu, terdapat penyakit mulut dan kuku dilaporkan di 22 desa dalam lima kecamatan.

Idul Adha

Kementerian Pertanian (Kementan) menjamin wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak tidak mengganggu pasokan daging untuk Idul Adha mendatang.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah optimistis pasokan ternak untuk Idul Adha mendatang masih tersedia.

Hal ini berdasarkan pengalaman setiap tahun bahwa pasokan ternak yang dibutuhkan untuk Idul Adha hanya 10 % - 20 % dari populasi.

Pihaknya juga akan membuat standar operasional prosedur (SOP) khusus agar distribusi ternak dari satu daerah ke daerah lain berjalan lancar tanpa terkontaminasi PMK.

"Ini kami sedang bahas terus mudah-mudahan 1 atau 2 minggu sebelum hari H Idul Adha kita sudah punya itu sehingga kaum muslim dapat menyelenggarakan Idul Adha dengan aman dan sehat," ucap Nasrullah.

Nasrullah mengatakan, Kementan telah melakukan sejumlah penanganan di antaranya menetapkan wabah PMK pada daerah terdampak dan menerbitkan surat edaran Menteri Pertanian kepada seluruh gubernur, bupati Wali Kota agar waspada dan mengambil langkah langkah yang diperlukan.

Selain itu, ribuan tenaga medik saat ini telah diterjunkan di lapangan. Sehingga dapat memberikan pengawalan dan edukasi kepada peternak.

Baca juga: Wabah PMK Terdeteksi di Lombok Timur, Sebanyak 43 Sapi Terkonfirmasi Positif

"Frame SOP telah kita buat terkait dengan penanganannya, pengendaliannya, pemusnahannya," ujar Nasrullah.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, terdapat dua daerah yang dilanda penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Dua daerah itu ialah dua kabupaten di Provinsi Aceh yakni Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur.

Serta empat kabupaten di Provinsi Jawa Timur yakni Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto.

Setelah ditemukan bahwa wabah itu ternyata PMK, maka sebelum Ramadan Kementan bersama seluruh pemerintah daerah sudah melakukan upaya mengintervensi daerah-daerah yang terkena wabah tersebut.

Syahrul menerangkan, terdapat sejumlah langkah penanganan yang akan dilakukan.

Di antaranya menentukan stereotipe untuk menentukan bentuk intervensi vaksin yang dibutuhkan.

Ia menyebut Kementan telah menemukan stereotipe dan akan menghadirkan vaksin dalam waktu dekat.

Syahrul menyebut, Gubernur Aceh dan Gubernur Jawa Timur sepakat akan menggunakan vaksin nasional meski akan membutuhkan waktu.

"Tapi butuh waktu, oleh karena itu dalam 14 hari, kita akan mencari vaksin impor yang jumlahnya tidak banyak untuk menunggu kehadiran vaksin nasional," ucap Syahrul.

Syahrul menyebut, Kementan akan memberikan tiga bentuk obat sembari menunggu vaksin.

Selain itu juga dilakukan penyuntikan vitamin dan obat antibiotik yang akan diturunkan oleh Kementan kepada semua kabupaten dan provinsi.

"Dari pengalaman di lapangan, vitamin dan antibiotik yang kita berikan ternyata bisa menghasilkan lebih baik. Tadinya enggak bisa berdiri jadi lebih baik. Tadinya melernya banyak itu bisa berkurang dan kondisinya sudah bisa makan. Kita berharap virus ini bukan virus yang mematikan hewan kita tapi kita harus waspada. Intinya yang terkena harus diberikan obat tapi yang tidak kena juga harus dinaikkan imunnya," jelas Syahrul.

Hewan Dimusnahkan

Polri berencana bakal memusnahkan hewan ternak yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK). Hal itu bertujuan untuk menutup penyebaran wabah PMK semakin meluas.

"Terhadap yang layak dikonsumsi harus dilakukan pemotongan paksa dan yang tidak layak dikonsumsi harus dimusnahkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Hingga kini, ia menyampaikan pihaknya masih melakukan pendataan jumlah hewan yang terinfeksi PMK. Pendataan tersebut berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Melakukan rapat koordinasi bersama kementrian pertanian dan stekholder terkait untuk melakukan pendataan, yaitu mendata terkait dengan penyebaran terkait PMK. Pendataan hewan ternak yang terinfeksi virus PMK," ungkap dia.

Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah membuat surat arahan kepada seluruh jajaran Polda untuk membantu Dinas Pertanian daerah untuk membantu pengendalian wabah penyebaran penyakit PMK hewan ternak.

Ia juga telah menginstruksikan jajarannya untuk aktif mengedukasi agar masyarakat tidak panik. Pasalnya, penyakit PMK hewan ternak tidak berbahaya kepada manusia.

Baca juga: Cegah PMK, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Minta Warga Tidak Buang Bangkai Hewan ke Sungai

"Melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak terjadi kepanikan. Penyakit mulut dan kuku hewan ternak tersebut tidak berbahaya ke manusia dan demikian kepada pemilik hewan ternak agar tidak terjadi panic shilling. Karena pemerintah telah menyediakan obat-obatan guna pengobatan hewan ternak tersebut," ujarnya.

Polri tengah mulai melakukan penyelidikan asal-usul penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak. Kasus ini mulai banyak ditemukan di daerah Aceh dan Jawa Timur (Jatim).

"Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan asal usul penyebaran penyakit mulut dan kuku hewan ternak tersebut," kata Ahmad Ramadhan.

Ia menyampaikan pihaknya juga menelusuri adanya perluasan, penyebaran dan jumlah hewan ternak yang terdampak wabah PMK.

Selain itu, Polri dan pemerintah daerah juga melakukan pengawasan penyebaran PMK.

"Pengawasan yaitu dengan cara melakukan penyekatan berdagangan hewan ternak keluar atau masuk wilayah yang terdampak wadah PMK tersebut yang mengacu pada dokumen hasil pemeriksaan dokter hewan dari balai karantina dinas pertanian dan peternakan," ungkap Ramadhan.

Jika ditemukan adanya penyimpangan, kata dia, maka dilakukan penindakan hukum yang tegas dan terukur berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan. (Tribun Network/igm/faf/ktn/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini