News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Wali Kota Ambon

LHKPN Richard Louhenapessy Rp 12 M & Tak Punya Mobil, Tapi 2 Mobil Pribadi Terparkir di Rumah Dinas

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Dinas Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Karang Panjang terpantau sepi, Jumat (13/5/2022).

Dikatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, saat tim penyidik melakukan pemantauan, nyatanya Richard hanya mencabut jahitan dan suntik antibiotik di RS tersebut.

"Beberapa hari sebelum kita melakukan penjemputan ini, tim kami juga sudah melakukan pengawasan ya dan itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik," ungkap Karyoto saat jumpa pers pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.

Bahkan, lanjut Karyoto, Richard kedapatan berkeliling di mal.

"Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal. Artinya, ini dalam keadaan sehat," imbuhnya.

Lantaran berdasarkan pemantauan kondisi Wali Kota Ambon dirasa baik-baik saja, Karyoto meminta penyidik bertanya kepada tim dokter.

Diketahui pula, Richard tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.02 WIB.

Mengenakan topi, masker, dan baju serba putih, ia yang dikawal penyidik lembaga antirasuah langsung menuju lantai 2 gedung dwiwarna untuk menjalani pemeriksaan.

Hal itu pun disorot Karyoto. Menurutnya, kondisi kesehatan Richard masih terlihat sehat dan layak untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Beliau malam ini kan berdiri 20 menit lebih, masih tetap sehat. Kalau orang tidak sehat mungkin dari vitalnya bisa kelihatan, mungkin tekanan darahnya tampakan dan lain-lain," katanya.

Baca juga: Wali Kota Ambon Ngaku Sakit, Firli: Setelah Dicek KPK Sehat, Makanya Dijemput Paksa

"Jadi akhirnya kami, penyidik, berpendapat bahwa yang bersangkutan layak untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan," Karyoto melanjutkan.

KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri.

Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini