"Beliau malam ini (Jumat, 13/5/2022) kan berdiri 20 menit lebih, masih tetap sehat. Kalau orang tidak sehat mungkin dari vitalnya bisa kelihatan, mungkin tekanan darahnya tampakan dan lain-lain."
"Jadi akhirnya kami, penyidik, berpendapat bahwa yang bersangkutan layak untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan," ucap Karyoto.
Baca juga: Selain Wali Kota Ambon, KPK Tetapkan 2 Tersangka Lain, Termasuk Karyawan Minimarket yang Kini Buron
Alasan Penjemputan Paksa Richard Louhenapessy
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tim penyidik menjemput paksa Richard di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jakarta Barat.
"Sebelumnya yang bersangkutan [Richard] meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis namun demikian tim penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.
Namun, faktanya berdasarkan pemeriksaan tim medis KPK, didapati bahwa Richard dalam kondisi sehat.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka Kasus Suap
Segera, tim penyidik membawa Richard ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan terkait perkara yang menjeratnya lebih lanjut.
"Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK," sebut Firli.
KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail sebuah minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Karyawan sebuah minimarket Kota Ambon bernama Amri.
Baca juga: Wali Kota Ambon Ngaku Sakit, Firli: Setelah Dicek KPK Sehat, Makanya Dijemput Paksa
Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Baca juga: Profil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang Dikabarkan jadi Tersangka KPK, Mantan Ketua DPRD