Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang adalah orang kepercayaan Richard.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Richard dan Andrew selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Mei 2022 hingga 1 Juni 2022.
Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara Andrew ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Irfan Kamil)
Baca berita lainnya terkait Kasus Suap Wali Kota Ambon.