Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terduga korban tindak kekerasan yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri yakni Muhammad Kosman alias M. Kece menyatakan pernah mencabut laporannya terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat terdakwa lainnya.
Pencabutan itu dikarenakan, M. Kece sempat salah mengalamatkan laporan di Gedung Bareskrim Polri.
Mulanya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menanyakan terkait dengan adanya bukti surat kalau M. Kece pernah mencabut laporan.
Surat itu lantas yang kerap kali ditunjukkan oleh tim kuasa hukum Napoleon Bonaparte setiap kali sidang.
Baca juga: Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte Ditolak, Majelis Hakim akan Hadirkan M Kece Sebagai Saksi
"Ketika saudara menyampaikan laporan tersebut kemudian ada upaya supaya laporan itu cabut. Ada yang menyarankan atau ada yang menasihati saudara?" tanya Hakim Ketua Djuyamto kepada M. Kece, dalam sidang Selasa (17/5/2022).
"Oh iya (ada pencabutan laporan). Karena saya melaporkan salah alamat, di Bareskrim lantai 14. Harusnya di lantai 4 yang mulia," kata M. Kece menyahuti hakim.
Kesalahan itu kata Kece dikarenakan, saat melayangkan laporan ke Bareskrim atas tindak kekerasan di dalam Rutan dirinya belum didampingi kuasa hukum.
Kece juga memastikan, pencabutan laporan itu dilakukan dalam keadaan sadar karena memang murni atas kesalahan dirinya.
"Saya sendiri karena salah lapor harusnya lapornya di lantai 4. Ternyata waktu saya bikinnya di lantai 14 yang mulia. Setelah ada PH (penasihat hukum), saya didampingi oleh PH lalu melapor di lantai 4," ucap Kece.
Dirinya lantas menegaskan, kalau pencabutan laporan itu bukan berarti perkara yang menimpa dirinya tidak dilanjutkan.
Kata dia, pencabutan laporan tersebut memang karena salah menuliskan alamat, sedangkan perkara dugaan kekerasan yang dialaminya tetap harus diproses.
"Ya tindak penganiayaannya harus dilanjutkan yang mulia. (Laporan) yang resmi ketika saya didampingi oleh kuasa hukum, tidak pernah saya mengatakan cabut. Tidak yang mulia," tegas M. Kece.
Sebagai informasi, Kuasa hukum terdakwa dugaan tindak pidana kekerasan Irjen Napoloen Bonaparte, Ahmad Yani meminta agar perkara kliennya terhadap Muhammad Kece dapat diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice.