News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

M Kece Sebut Surat Damai dengan Irjen Napoleon Bukan Tulisan Tangan Dirinya: Saya Diancam, Ditekan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri Muhammad Kosman alias M. Kece saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).

Dalam pertemuan itu, Kece mengaku sempat diancam oleh Napoleon Bonaparte untuk tidak menceritakan kasus tersebut kepada penyidik atau siapapun yang dijumpai.

Bahkan Napoleon, mengancam akan membunuh Kece beserta keluarga dengan dalih kalau dia merupakan Perwira Tinggi Aktif Polri berpangkat Irjen dan memiliki banyak anak buah.

"Ketemu 'saya perwira aktif kamu jangan macam-macam nanti keluarga kamu saya bunuh semua'. saya keluar, bertemu beliau, lalu. Saya polri perwira aktif. Saya polisi anak buah saya banyak nanti keluarga kamu saya bunuh semua," ucap Kece.

Adapun pemukulan yang dilakukan Napoleon kata Kece, yakni dengan melakukan tamparan hingga pemukulan dengan tangan terkepal masing-masing satu kali.

Baca juga: Cerita M Kece Ngepel Kamar Tahanannya Usai Wajah Dilumuri Tinja oleh Irjen pol Napoleon Bonaparte

Akibat pukulan tersebut, bahkan, M Kece mengaku sempat hampir terjatuh karena terdorong hingga terbentur pintu kamar tahanan.

"Kamu jangan macam-macam, langsung ditonjok, langsung ditampar, langsung ditonjok sampai saya sempoyongan ke depan, hampir jatuh, saya nyender di pintu kamar," tukas Kece.

Praktikkan Detik-Detik Pemukulan

YouTuber sekaligus korban dugaan tindak kekerasan di dalam Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kosman alias M. Kece mempraktikkan detik-detik pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Kece menjelaskan kronologi sekaligus mempraktikkan pemukulan itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kece dihadirkan sebagai saksi korban oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mulanya jaksa meminta kepada M. Kece untuk menjelaskan secara detail pemukulan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte.

Dari situ M. Kece menyatakan kalau ada perdebatan antara dirinya dengan Napoleon terkait dengan konten yang dibuatnya sehingga menimbulkan kontroversi.

Perdebatan itu terjadi di kamar tahanan nomor 11 Rutan Bareskrim Polri yang di mana merupakan kamar dari M. Kece melakukan isolasi.

"Di situ ada saya, Jenderal (Napoleon) dan Choky atau pak RT (sebutan penghuni tahanan)," kata M. Kece dalam sidang, Kamis (19/5/2022).

Dari perdebatan itu, Napoleon Bonaparte kata M. Kece memanggil seorang tahanan lain yang disebutnya merupakan ahli hadist.

Tak lama kata M. Kece, datang seorang ahli hadist yang diketahui bernama Ust Maman Suryadi yang merupakan Panglima Laskar FPI ke dalam kamar tahanan M. Kece.

Singkatnya, seorang yang diketahui bernama Maman Suryadi itu kata M. Kece melakukan pemukulan karena merasa tidak puas dengan jawaban Kece yang dinilainya menghina Nabi Muhammad.

"Kenapa kamu menghina Nabi Muhammad, dari mana kamu tahu, Nabi Muhammad berkepala besar?" tanya Maman Suryadi seperti yang disampaikan oleh M. Kece.

"Ada di suatu hadist," kata M. Kece mejawab perbincangan Maman.

"Dia (Maman ngomong) 'Gak ada itu, ah bohong' dia langsung pukul saya," ucap Kece.

Tak lama berselang, kata M. Kece, Napoleon Bonaparte langsung memukul dirinya sebanyak dua kali.

Mendengar adanya kronologi itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto langsung meminta kepada M. Kece untuk mempraktikkannya di muka persidangan.

Dari situ, M. Kece langsung mempraktikkan kondisi detik-detik pemukulan yang dilakukan oleh mantan Kadiv Hubinter Polri itu.

M. Kece lantas berdiri dari bangku saksi dan didampingi oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk membantu kronologi.

"Pertama ditampar begini (tangan terbuka, ke arah pipi kiri), kemudian ditonjok begini (ke arah pelipis kiri) terus yang lain ngerubutin saya," kata M. Kece menjelaskan.

Setelah pemukulan itu terjadi, tak lama berselang ada beberapa tahanan lain yang ikut melakukan pemukulan.

Saat pemukulan berlangsung itu, kata M. Kece, Irjen Napoleon meminta untuk berhenti melakukan pemukulan dan minta tahanan lain keluar.

Baca juga: M Kece Praktikkan Kronologi Pemukulan dan Pelumuran Tinja Oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan

Namun, Napoleon meminta pesanan ke salah satu terdakwa lain, ternyata pesanan yang dibawakan tersebut berisi feses alias tinja manusia yang dibungkus kantong plastik.

"Setelah itu terdakwa menyetop 'stop stop sini mana pesanan saya'," kata Napoleon disampaikan M. Kece.

Setelahnya, Irjen Napoleon meminta M. Kece untuk menutup matanya dan membuka mulut.

Tak lama berselang, Napoleon mengambil isi kantong plastik tersebut dan melumurinya ke wajah M. Kece.

"Jadi 'tutup mata saudara' saya tutup begini (menunjukkan tangan menutup mata) cuma agak dibolongin sedikit biar melihat apa yang akan dia lakukan, nah setelah saya melihat saya suruh buka mulut kemudian, jadi kemudian mengambil sebuah benda saya tidak tau langsung dimasukin ke mulut, masuk semua, saya pikir lumpur gitu ya, tapi ternyata bau, ternyata itu feses atau kotoran manusia," tutur M Kace menceritakan detik-detik dilumuri tinja. 

Dari situ, jaksa kembali meminta M. Kece untuk mempraktikkan saat Irjen pol Napoleon memasukkan tinja itu ke mulutnya. 

M. Kece mengatakan Napoleon saat itu menghinanya dengan mengatakan wajahnya mirip tai. 

"Buka mulut, masuk semua kemudian dibegini beginiin (memasukkan isi plastik ke mulut) sambil ngomong 'wajah kamu mirip tai' begitu," katanya.

Akibat tindakan itu, M. Kece mengaku tubuhnya terdorong hingga memepet ke tembok.

M. Kece mengaku, saat itu tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini