Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempertanyakan komitmen pemerintah berkaitan dengan penggunaan cannabis atau ganja untuk pengobatan.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai bahwa pada titik tertentu, ganja bisa menjadi obat.
Pasalnya, dirinya banyak menerima masukan dari masyarakat terkait penggunaan ganja untuk kesehatan.
“Saya ingin mengetahui dari awal, kira-kira sikap pemerintah seperti apa?” kata Arsul Sani dalam Rapat Panita Kerja (Panja) Komisi III DPR RI dengan tim pemerintah, Senin (23/5/2022).
Politikus dari Fraksi PPP ini mengatakan, dirinya tidak ingin kasus seperti Fidelis Arie Suderwoto kembali terulang di kemudian hari.
Sebagai informasi, Fidelis divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat karena terbukti bersalah dalam kepemilikan 39 batang ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati yang menderita penyakit langka Syringomyeila.
Baca juga: Mahasiswi Asal Aceh Divonis 11 Tahun Penjara di Medan Karena Pasok Ganja ke Mahasiswa USU
Sang istri pun akhirnya meninggal pada 25 Maret 2017 atau tepat 32 hari setelah Fidelis ditahan BNN Kabupaten Sanggau, karena terputusnya asupan ekstrak ganja yang saat itu menjadi satu-satunya harapan untuk bisa sembuh dan bertahan hidup.
Hingga akhirnya Fidelis bebas setelah menjalani proses hukum sejak ditahan BNN Kabupaten Sanggau pada 19 Februari 2017 yang lalu.
“Kita tidak bisa pungkiri memang sampai derajat tertentu, ganja bisa menjadi bagian dari obat,” ucap Arsul.
Kendati mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap ganja sebagai obat, Arsul Sani tidak membahas tanaman tersebut untuk kesenangan semata.
Baca juga: Tiga ABG yang Ditangkap Hendak Tawuran di Cempaka Putih Positif Konsumsi Ganja
Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu dirinya sempat diundang Duta Besar Amerika Serikat dan berdiskusi mengenai penggunaan ganja bagi kesehatan dan kesenangan.
Kata dia, Indonesia harus mempertimbangkan jika ingin membolehkan ganja untuk kesenangan.
Bahkan, sambung Arsul, penggunaan ganja untuk pengobatan pun harus dilakukan dengan pengawasan ketat.
“Karena kalau tidak seperti itu kita akan menyaksikan seperti yang terjadi di beberapa negara bagian Amerika Serikat, orang kleleran karena menyalahgunakan narkotika atau obat-obatan,” ujarnya.
Lebih lanjut Arsul mengatakan penegakkan hukum berkaitan dengan narkotika juga punya peran penting.
Dia menjelaskan para penegak hukum tidak melaksanakan Pasal 127 dalam Undang-Undang (UU) Narkotika.
Baca juga: Polri Bersama Bea Cukai Ungkap 4 Kasus Narkotika, Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja Diamankan
Penegak hukum, kata dia, lebih memilih mengenakan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113 dan Pasal 114 UU Narkotika karena ada unsur memiliki dan menguasai.
“Jadi dengan unsur memiliki dan menguasai itu maka penyalahguna tetap dijerat dengan proses pidana biasa,” kata Arsul.
Dia pun menilai agar penafsiran tersebut lebih diperhatikan sehingga dapat disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
“Saya kira ini juga harus kita perhatikan agar kedepan tidak ada lagi penafsiran dengan menggunakan itu tadi, Pasal 111 dan seterusnya dibandingkan dengan pasal 127 sekarang,” katanya.