News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura

Apa Itu Ruang Detensi yang Diklaim UAS Seperti Penjara Imigrasi? Pakar Beri Penjelasan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Dr. Lucky Karim, SE, SH., M.Si. dalam acara Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (23/5/2022)

TRIBUNNEWS.COM - Pendakwah tersohor tanah air, Ustaz Abdul Somad (UAS) baru-baru ini menjadi sorotan publik.

UAS mengklaim dirinya dideportasi oleh Pemerintah Singapura saat hendak berlibur dengan keluarganya.

Melalui akun instagram pribadinya @ustadzabdulsomad_official  saat itu ia dimasukan kedalam sebuah ruangan kecil sebelum dideportasi.

UAS menyebut ruangan tersebut seperti penjara di imigrasi. 

Baca juga: Mendagri Singapura Klaim Mayoritas Penduduk Negaranya Menolak Kedatangan Ustaz Abdul Somad

Baca juga: Inilah Tuntutan PERISAI Terkait UAS yang Dideportasi dari Singapura

Menanggapi narasi tersebut, Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Lucky Karim, memberikan penjelasan. 

Ia mengatakan, ruangan kecil yang dimaksud tersebut bukanlah penjara, melainkan Ruang Detensi Imigrasi yang berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Terminal Feri Tanah Merah di Singapura. 

Ruang tersebut digunakan untuk menampung sementara Warga Negara Asing (WNA) yang ditolak masuk suatu negara untuk menunggu proses pemulangan.

"Proses penolakan maupun deportasi itu dilakukan di TPI, jika WNA mendarat lantas masuk menjadi salah satu subjek yang ditolak, maka kewajiban kita untuk mengembalikan orang-orang ini." 

"Kita contohkan di bandara, petugas Imigrasi akan segera kembalikan ke negara asal, dalam artian negara asal penerbangan terakhir sebelum ia di tolak."

"Tetapi jika pesawat sudah berangkat, kita menunggu keberangkatan selanjutnya. Nah untuk menunggu keberangkatan itu maka kita menempatkan WNA itu di ruang detensi, jadi bukan di penjara atau diisolasi, ini untuk keamanan sebelum ia diberangkatkan," kata Lucky dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (23/5/2022). 

Lucky menegaskan, dalam ruang detensi hanyalah tempat untuk menunggu proses pemulangan.  

Sehingga tidak ada pemeriksaan maupun interogasi di dalam ruang tersebut. 

"Didalam ruang detensi tidak melakukan pemeriksaan lagi, disitu hanya tempat menunggu untuk dipulangkan," tandasnya. 

Alasan UAS Ditolak Masuk Singapura

Bukan dideportasi, Ustaz Abdul Somad (UAS) dikabarkan mendapat 'Not to Land Notice' dari pemerintah Singapura, yang berarti peringatan tidak boleh mendarat.

Diwartakan Tribunnews.com, peringatan ini dikeluarkan oleh Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura.

Duta Besar Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura, Suryopratomo mengatakan, ada izin yang belum dipenuhi UAS untuk berkunjung ke negara tersebut.

Namun imigrasi Singapura tidak menjelaskan alasan 'Not to Land Notice' diberikan kepada UAS.

"Beliau tidak diperkenankan masuk Singapura. Apa alasannya, imigrasi tidak pernah menjelaskan alasan," kata Dubes RI. 

Pihak Imigrasi Tidak Berkewajiban untuk Beri Penjelasan

Dubes RI itu menjelaskan, imigrasi tidak pernah menjelaskan alasan seseorang ditolak masuk suatu negara.

Senada dengan Lucky, ia mengatakan bahwa imigrasi tidak memiliki kewajiban untuk memberi penjelasan terkait penolakan seorang WNA. 

"Singapura atau Indonesia atau negara manapun tidak memiliki kewajiban untuk menjelaskan."

"Ini dijamin dalam aturan, untuk tidak berkewajiban menjelaskan, tapi kalau pihak negara yang menolak mau untuk menjelasakan ya saya kira tidak masalah," ucap Lucky. 

Kemendagri Singapura Beri Penjelasan 

Diwartakan Tribunnews.com  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Singapura mengeluarkan tiga poin terkait alasan melakukan deportasi terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS).

Tiga poin alasan tersebut dituangkan di laman resmi Kemendagri Singapura, mha.gov.sg pada Selasa (17/5/2022).

Pertama, Kemendagri Singapura menilai penolakan kehadiran UAS di Singapura lantaran ia dikenal sebagai pemuka agama yang ekstrimis dan mengajarkan segregasi.

UAS dinialai mengajarkan bahwa bom bunuh diri diperbolehkan dalam konteks konflik Israel dan Palestina serta dianggap sebagai operasi ‘syahid’.

Kolase Tribunnews: Mendagri Singapura dan Ustaz Abdul Somad (ISTIMEWA, FOTO:MCI / Via The Straits Times) ((ISTIMEWA, FOTO:MCI / Via The Straits Times))

Baca juga: Banyak Koruptor Lari ke Singapura Tapi tak Dicegat, Mengapa Ustad Abdul Somad Dideportasi?

Selanjutnya, ajaran lain yang dianggap bertentangan dengan Singapura adalah komentar merendahkan umat agama lain seperti Kristen dengan mendeskripsikan salib sebagai tempat tinggal setan atau iblis.

Selain itu, UAS juga dianggap telah mempublikasikan non muslim sebagai ‘kafir’.

Kemudian pada poin terakhir disebutkan, masuknya pengunjung ke Singapura tidak dapat dilakukan secara otomatis ataupun menjadi hak.

Kemendagri Singapura juga menyebut, setiap kasus dinilai berdasarkan kemampuannya sendiri sedangkan UAS, berdasarkan pernyataan tersebut, telah berusaha memasuki Singapura dengan pura-pura untuk kunjungan sosial.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto/Larasati Dyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini