"Bahwa merujuk pada pendapat ahli hukum M Yahya Harahap di atas kami berkesimpulan bahwa keterangan saksi 22 tidak bisa memastikan kematian korban atas nama Handi Saputra," kata Feri.
Ia pun menegaskan kembali bahwa menurut catatan tim penasehat hukum Priyanto, Zainuri dalam persidangan mengatakan bahwa orang awam dapat menilai bahwa korban seperti kecelakaan bisa saja menilai kalau korban sudah meninggal apabila korban sudah tidak bergerak lagi apalagi orang yang di dalam keadaan panik karena telah menabrak orang.
Hal tersebut, kata dia, berkesusaian dengan keterangan terdakwa, saksi 2, dan saksi 3 yang mengatakan bahwa saat terdakwa mengangkat korban laki-laki tidak ada tanda kehidupan.
Selain itu, kata dia, terdakwa tidak melihat gerakan, dan tidak adanya napas dari korban.
"Sehingga kesimpulan terdakwa bahwa korban sudah dalam keadaan meninggal dan Koptu Ahmad Soleh mengetahui akan hal tersebut," kata dia. (Tribunnews/Gita/Kompas.com)