Tim ini juga akan melibatkan KPK.
"Presiden memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat dan negara sendiri akan patuh terhadap aturan hukum jika pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah dan sebagainya," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (23/5/2022).
"Tapi yang mafia-mafia [tanah] juga akan kita selesaikan dan kita sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti," lanjutnya.
Menurut Mahfud, mafia tanah saat ini sudah semakin merugikan masyarakat.
Dimana orang tidak punya hak atas tanah, tiba-tiba menang di pengadilan sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Padahal itu tanah negara, tanah rakyat gitu. Nah ini kita sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya, lalu bekerja di tingkat bawah sampe ke atas itu Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan tegas," ungkap Mahfud.
"Untuk melakukan penyidikan hingga putusan pengadilan yang sudah inkrah sekalipun akan kita tingkatkan perdatanya, akan kita lihat pidananya supaya mafia tanah tidak beroperasi terus merampas tanah negara, tanah rakyat," tegasnya.
Kondisi lain adalah ketika ada warga yang tidak pernah menujal tanahnya tiba-tiba tanah tersebut sudah dimiliki oleh orang lain.
Kemudian saat ditanyakan, warga diminta menggugat ke pengadilan.
"Ketika di pengadilan dikalahkan. Itu yang banyak," tutur Mahfud.