TRIBUNNEWS.COM - Kejadian mikrofon mati saat rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) kembali terjadi pada Selasa (24/5/2022).
Kejadian tersebut tepatnya saat rapat paripurna masa sidang V tahun 2022-2023.
Mikrofon mati terjadi saat Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin AK, menyampaikan interupsinya.
Diketahui, Amin AK menyampaikan interupsi soal sanksi perilaku LGBT.
Saat itu dirinya berharap agar sanksi bagi LGBT dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.
Saat interupsinya terpotong lantaran mikrofon mati, Amin AK sempat meminta perpanjangan waktu.
Namun, rupanya dihiraukan oleh sang pemimpin rapat paripurna, Puan Maharani.
Detik-detik
Kejadian tersebut berawal saat Amin AK mengajukan interupsi di saat-saat Puan hendak menutup rapat.
"Yang terhormat para Dewan dan hadirin yang kami muliakan, dengan demikian selesailah..," kata Puan.
Lantas politisi PKS Amin AK menyela, meminta waktu 4 menit untuk mengajukan interupsi.
Kemudian, hal tersebut dikabulkan oleh Puan.
Amin AK lantas menyampaikan interupsinya terkait perilaku LGBT.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, dia berharap agar sanksi LGBT dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.
Baca juga: Terjadi Lagi, Mikrofon Mati Saat Politikus PKS Interupsi di Paripurna yang Dipimpin Puan Maharani
Baca juga: Ini Alasan Puan Maharani Dapat Dukungan Sejumlah Pihak Maju Pilpres 2024