Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Harkristuti, mengkhawatirkan bagaimana penerapan langsung penegakan hukum Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di tengah masyarakat.
Menurut dia disahkannya UU TPKS memang bagus dari sisi dorongan politik tapi ia tak menduga akan disahkan dengan cepat.
"Tidak menduga akan secepat itu akan ditetapkan sebagai UU. Dorongan politik bagus, tapi nanti yang khawatirkan adalah bagaimana penegakan hukum UU di lapangan menerapkannya," ujarnya, Rabu (25/5/2033).
Harus diingat kembali, jelas Harkristuti, yang nantinya pertama kali menangani kasus terkait UU TPKS adalah pihak kepolisian.
Baca juga: Menteri PPPA: UU TPKS Angin Segar untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Di mana, tambahnya, tidak semua pihak kepolisian punya latar belakang sebagai seorang sarjana hukum.
"Artinya konsep-konsep dasar ilmu hukum pidana itu kan mereka dapatkan satu semester dan anda ingat kan hukum pidana banyak sekali, enggak mungkin (dikuasai) satu semester," ujarnya.
Ia sangat menyayangkan hal ini.
Meski begitu, ia tetap berharap agar ke depannya diberlakukan persiapan yang jauh lebih matang lagi agar UU yang dihasilkan bisa berjalan dengan baik hingga pada tahap penerapan penegakan hukumnya di lapangan.
"Nah ini saya sayangkan sih. Saya hargai adanya undang-undang ini, tapinya harus bisa lebih baik lagi. Jadi mungkin ke depannya intinya buat saya adalah perlunya kita melihat harmonisasi supaya tidak ada tumpang tindih," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU TPKS yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasa Seksual.
UU TPKS yang berisi 93 pasal resmi diundangkan seusai ditandatangani Preiden Jokowi pada 9 Mei 2022.