Menurut Pasal 13 UU No 6 Tahun 2011, berikut 10 faktor seorang WNA bisa ditolak masuk di Indonesia:
a. Namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. Tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;
c. Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
d. Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
e. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
f. Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
g. Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
h. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
i. Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia; atau
j. Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
Proses Penolakan WNA oleh Imigrasi
Lebih lanjut, Lucky menjelaskan mengenai proses seorang WNA ditolak masuk di wilayah Indonesia.
Ia mengatakan, WNA yang tiba di tempat transit akan diperiksa di TPI untuk diperiksa identitas dan dokumen perjalanan.