News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura

Pengaturan Deportasi dan Penolakan WNA Masuk di Indonesia, Ini 10 Faktor WNA Bisa Ditolak

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bandara

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini pendakwah tersohor tanah air, Ustaz Abdul Somad (UAS), mengaku dideportasi oleh Pemerintah Singapura. 

Namun, penyebutan deportasi dianggap kurang tepat.

Duta Besar RI (Dubes RI) di Singapura, Suryopratomo, mengatakan UAS sejak awal tidak diizinkan masuk Singapura. 

Sebab, UAS tak memenuhi kriteria warga asing yang berkunjung ke negara.

Berkaca dari kasus tersebut, bagaimana pengaturan deportasi dan penolakan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia? 

Kolase Instagram @ustadzabdulsomad_official (Kolase Instagram @ustadzabdulsomad_official)

Baca juga: Mendagri Singapura Klaim Mayoritas Penduduk Negaranya Menolak Kedatangan Ustaz Abdul Somad

Baca juga: Setelah Ditolak Singapura, Ustaz Abdul Somad Disambut Meriah di Madura

Perbedaan Istilah Deportasi dan Not To Land

Istilah deportasi berbeda dengan not to land atau penolakan. 

Mengenai hal tersebut keduanya erat dengan bidang keimigrasian dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Menurut UU No 6 Tahun 2011 deportasi ialah suatu tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan secara paksa mengeluarkan WNA atau Orang Asing dari Wilayah Indonesia.

Adapun dalam hal ini yang berwenang adalah pejabat keimigrasian. 

Meski merupakan suatu tindakan paksa, tetapi implementasinya tak boleh melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan HAM.

Sedangkan not to land  adalah penolakan untuk masuk di batas negara atau penolakan masuk seketika di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di sebuah negara. 

"Kalau dia terindikasi di TPI, maka tidak didaratkan itulah namanya not to land," kata Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Lucky Karim dikutip dari program Kacamata Hukum Tribunnews, Kamis (26/5/2022). 

10 Indikator WNA Bisa Ditolak Masuk Wilayah Indonesia

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini