"Pertama beliau (KS) menyatakan kamu sebagai seorang direktur harus berpenampilan bagus. Rumah di Jakarta," jawab Atet.
Hakim Ketua heran, Atet yang baru mengenal KS bisa mendapatkan uang sebanyak itu dan membelanjakannya untuk sejumlah barang-barang mewah.
"Kalau saya melihatnya terlalu berlebihan," kata Hakim Ketua.
"Apa yang saya beli selalu izin dan sepengetahuan beliau," jawab Atet.
"Tapi kenapa kok terjadi masalah? Katanya selalu izin?" tanya Hakim Ketua lagi.
"Saya tidak tahu," jawab Atet.
Menurut hakim, Atet sebagai dirut perusahaan seharusnya berpikir bahwa itu bukan uang sedikit.
Atet mengaku pertama kali menerima uang pada 29 Juli 2021.
Masalah muncul pada 25 Agustus 2021 atau kurang dari satu bulan dari pemberian uang.
Atet mengakui jika dirinya langsung belanja seketika menerima uang.
"Tugas saksi menjadi direktur utama adalah untuk mencari izin. Harusnya kan sebagai Direktur Utama berpikir ini bukan uang kecil. Harusnya tahan diri dulu. Jadi, tidak sampai satu bulan dari diberikan uang (jadi masalah)," kata Hakim Ketua.
Pada kesempatan tersebut Atet menjelaskan dugaan penyekapan dirinya di salah satu hotel di Depok.
Ia menuding terdakwa Brigjen IH marah-marah dan mengancam saat bertemu dirinya di kamar hotel.
Namun, Terdakwa Brigjen IH membantah semua pernyataan Atet.