News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Militer, Hakim Heran Atet Habiskan Uang Perusahaan Puluhan Miliar Rupiah Hanya dalam 3 Pekan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Kasus dugaan penyekapan Atet Handiyana Juliandri Sihombing, seorang pengusaha Depok, oleh anggota TNI, di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor: Sp.Tap/385/XI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 2 November 2021.

Atet Handiyana merupakan warga yang berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat.

Selain pernah menjadi direktur PT Indocertes, Atet juga dikenal sebagai CEO Persikad 1999, sebuah klub sepakbola di Depok.

Selain itu, Atet diberitakan bakal mencalonkan diri di Pemilihan Wali Kota Banjar, Jawa Barat, di Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Sejumlah baliho pencalonan Atet ini pernah terpasang di beberapa sudut Kota Banjar.

Pengadilan kasus dugaan penyekapan terhadap Atet akan diteruskan dalam sidang lanjutan pada Senin, 6 Juni 2022 mendatang.

Agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini