Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor: Sp.Tap/385/XI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 2 November 2021.
Atet Handiyana merupakan warga yang berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat.
Selain pernah menjadi direktur PT Indocertes, Atet juga dikenal sebagai CEO Persikad 1999, sebuah klub sepakbola di Depok.
Selain itu, Atet diberitakan bakal mencalonkan diri di Pemilihan Wali Kota Banjar, Jawa Barat, di Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Sejumlah baliho pencalonan Atet ini pernah terpasang di beberapa sudut Kota Banjar.
Pengadilan kasus dugaan penyekapan terhadap Atet akan diteruskan dalam sidang lanjutan pada Senin, 6 Juni 2022 mendatang.
Agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(Willy Widianto)